Jumat, 8 Agustus 2025

Program 3 Juta Rumah

Investasi Danantara Rp 130 Triliun di Sektor Perumahan, BP Tapera: Dialokasikan untuk KUR

KUR bisa dimanfaatkan oleh pengembang untuk membangun hunian produktif seperti kos, kontrakan, dan sejenisnya.

|
Diaz/Tribunnews
BP TAPERA PKP - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho (kiri) dan Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masayarakat Kementerian PKP Budi Permana (kanan) ketika ditemui di Menara Mandiri 2, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Pemerintah sedang menindaklanjuti rencana Danantara berinvestasi Rp 130 triliun di sektor perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) di sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun rencananya akan dikucurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, rencana itu masih dalam tahap pembahasan awal.

"Dari diskusi awal, dukungan Rp 130 triliun Danantara itu untuk likuiditas di kebijakan KUR," katanya ketika ditemui di Menara Mandiri 2, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Menteri Maruarar Masih Pelajari Suntikan Rp130 Triliun Danantara untuk Sektor Perumahan

Heru menjelaskan, penyaluran KUR ini bisa diarahkan ke dua sisi, yakni sisi suplai dan sisi permintaan (demand).

Dari sisi suplai, KUR bisa dimanfaatkan oleh pengembang untuk membangun hunian produktif seperti kos, kontrakan, dan sejenisnya.

Dari sisi demand, KUR dapat mendukung masyarakat dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit renovasi rumah, atau kredit untuk pembangunan rumah baru.

Heru menegaskan bahwa seluruh skema tersebut masih dalam tahap opsi.

Saat ini, diskusi lanjutan yang melibatkan Danantara, BP Tapera, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih akan terus dilakukan.

Selain itu, rencana ini juga masih harus dikoordinasikan bersama Komite Kebijakan KUR yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masayarakat Kementerian PKP, Budi Permana, mengatakan bahwa KUR sejatinya sudah dimanfaatkan oleh pengembang kecil.

"Pengembang-pengembang kecil itu juga sudah pernah menikmati fasilitas kur, terutama KUR kecil sampai dengan Rp 500 juta, untuk bangun 5-6 rumah," kata Budi.

Budi juga mengatakan KUR bisa diakses oleh pelaku UMKM yang ingin membangun atau merenovasi rumah, kemudian digunakan sebagai tempat usaha seperti warung.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bagian dari sektor perumahan oleh pemerintah.

Saat ini, menurut Budi, beberapa Himbara memang sudah mulai menyalurkan pembiayaan ke sektor perumahan, meskipun jumlahnya masih terbatas.

Dengan adanya investasi besar dari Danantara, diharapkan dukungan terhadap pembangunan perumahan bisa meningkat secara signifikan, baik dari sisi suplai maupun demand.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan