Sabtu, 6 September 2025

Aturan KUR Perumahan Rampung Akhir Juli 2025

Peraturan Menteri (Permen) tentang mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan rampung akhir Juli 2025.

Tribunnews/Endrapta
PERMEN KUR PERUMAHAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut Peraturan Menteri (Permen) tentang mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan rampung akhir Juli 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut Peraturan Menteri (Permen) tentang mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan rampung akhir Juli 2025.

"Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai, artinya sudah dikeluarkan peraturannya," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.

KUR Perumahan akan menjadi yang pertama di Indonesia. Karena itu, penyusunan peraturannya harus hati-hati dengan tata kelola yang tepat.

"Saya minta nanti kita harus betul-betul berkonsultasi dengan BPKP, BPK, Kementerian Hukum, sehingga tata kelolaannya dipastikan benar, aman," ujar Ara.

Selain itu, semua pemangku kepentingan juga harus dilibatkan. Dia mengungkap, perbankan sudah memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai masukan terkait dengan KUR Perumahan ini.

KUR Perumahan merupakan tindak lanjut atas investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) di sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho pernah mengatakan bahwa penyaluran KUR ini bisa diarahkan ke dua sisi, yakni sisi suplai dan sisi permintaan (demand).

Dari sisi suplai, KUR bisa dimanfaatkan oleh pengembang untuk membangun hunian produktif seperti kos, kontrakan, dan sejenisnya.

Baca juga: Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi

Dari sisi demand, KUR dapat mendukung masyarakat dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit renovasi rumah, atau kredit untuk pembangunan rumah baru. Heru menegaskan, seluruh skema tersebut masih berupa opsi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan