Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebut PPN Hingga BPHTB untuk Rumah Subsidi Kini 0 Persen
PPN untuk rumah subsidi juga digratiskan hingga akhir tahun. Nantinya, PPN tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung program rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah jenis hunian yang disediakan oleh pemerintah dengan harga terjangkau dan skema pembiayaan ringan, khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit
Termasuk, kata Maruarar, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun bentuk peralihan hak lainnya.
PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
PBG menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
“Saya laporkan juga bahwa pemerintah juga sudah memberikan karpet merah bagi rakyat, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Kita kenal biasanya karpet merah itu hanya buat investor, tetapi di pemerintahan Presiden Prabowo memberikan karpet merah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebut ketiga komponen biaya itu kini telah dibebaskan sepenuhnya alias menjadi 0 persen.
“Ada kriteriannya, apa itu? BPHTB itu biasanya bayar 5 persen, ini sekarang 0 persen. Kemudian PBG. PBG itu Persetujuan Bangunan Gedung. Nah itu dulu namanya IMB, Izin Mendirikan Bangunan. Sekarang namanya dirubah menjadi PBG. Nah ini bagus sekali, ini juga dibuat jadi 0,” jelasnya.
Baca juga: Sempat Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran Mini Lalu Dibatalkan, Menteri Maruarar: Testing The Water
Selain itu, kata Maruarar, PPN untuk rumah subsidi juga digratiskan hingga akhir tahun. Nantinya, PPN tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
“PPN ditanggung pemerintah, tadinya itu kebijakannya 0 itu dari Januari sampai Juni sudah dilaksanakan. Baru Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memutuskan Juli sampai Desember ini juga dilakukan gratis,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah akan meluncurkan 25.000 hingga 30.000 unit rumah subsidi secara serentak di berbagai kota pada bulan September 2025. Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dalam peluncuran tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.