Kaleidoskop 2025
Ide Rumah Subsidi Mini: Panen Kritik, Berujung Permintaan Maaf
Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah memiliki pandangan yang berbeda dari Maruarar terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Fahri secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Maruarar terkait dengan rumah subsidi mini.
Menurut Fahri, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan luas lantai minimal 36 meter persegi.
Ketika ditanya apakah Fahri sebenaranya sudah berkoordinasi dengan Maruarar terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini, ia meminta agar ditanyakan langsung ke Menteri PKP.
"Itu (pengurangan minimal luas rumah subsidi) enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang 1 nomor 11 tentang luas rumah."
"Kalau orang mau bangun (dengan luas yang kecil) dan jual silakan, tetapi itu tidak termasuk program pemerintah," kata Fahri ketika ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Saran Pengembang
Saat itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Deddy Indrasetiawan menilai rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi lebih cocok dibangun di kota-kota penyangga, bukan di pusat kota.
Menurut Deddy, rumah subsidi dengan ukuran sekecil itu tidak cocok dibangun di pusat kota, tetapi lebih baik di kota penyangga.
Ia memandang rumah subsidi dengan luas seperti itu bisa dibangun di kota metropolitan yang jumlah penduduknya rata-rata 1 juta, bukan kota megapolitan yang di atas 5 juta.
"Rata-rata 1 juta (penduduk di kota) metropolitan itu penyanggah ibu kota kan," kata Deddy kepada wartawan di kantor DPP APERSI, Otista Raya, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
Jika rumah berukuran 18 meter persegi tetap ingin dibangun di pusat kota, maka skemanya dinilai bukan berupa rumah subsidi, melainkan rumah komersial.
Lalu, jika rumah berukuran 18 meter persegi tetap ingin dibangun di pusat kota, lebih cocok diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), bukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Harga rumah untuk segmen MBT ini diperkirakan di bawah Rp 500 juta, dengan catatan tanahnya merupakan aset milik pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rumah-subsidi-mini-Lippo-OK.jpg)