Ramadan 2020
Apakah Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apabila bermesraan biasa dengan suami saat berpuasa, itu diperbolehkan, tapi jika bermesraan dilakukan mengarah melakukan jima, itu hukumnya haram.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.
Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Hukum Suami Istri Bersetubuh saat Bulan Ramadhan
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Baca: Sambut Ramadan, IHSG Selama Sepekan Menguat 4,9 Persen
Baca: Bikin Persiapan Lebaran Makin Spesial, Cek Bagi-Bagi Semangat Ramadan!
Baca: Pertamina Rilis Program Ramadan Cashback 30% #BerkahDiRumah MyPertamina
Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)