Kamis, 14 Agustus 2025

Ramadan 2021

Panduan Wakaf Benda Tidak Bergerak, Bentuk Wakaf hingga Cara Mendapat Akte Ikrar Wakaf

Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, wakaf sebagai ibadah sunnah memiliki keutamaan. Berikut tata cara wakaf benda tak bergerak.

Penulis: Triyo Handoko
DOK. Istimewa
Contoh wakaf benda tak bergerak berupa perkebunan jahe merah di Kampung Ciputih, Desa Jayaraharja, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. 

1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.

2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :

- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;

- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;

- Surat Keterangan pendaftaran tanah;

- Ijin Bupati/Wali Kotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.

Baca juga: Badan Wakaf Indonesia Sebut GNWU Miliki Potensi Besar Mensejahterakan Umat

Baca juga: Wakaf Energi, Program Baru Masjid Istiqlal untuk Danai Panel Surya Senilai Rp 14 Miliar

3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan).

Kemudian, PPAIW akan meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.

4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.

Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas, dan dituangkan dalam bentuk tertulis ikrar wakaf.

Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko berbentuk ikrar wakaf.

Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap PPAIW, maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir.

Setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani ikrar wakaf.

5. PPAIW segera membuat Akta Wakaf dalam rangkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam waktu satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan