Ramadan 2021
Panduan Wakaf Benda Tidak Bergerak, Bentuk Wakaf hingga Cara Mendapat Akte Ikrar Wakaf
Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, wakaf sebagai ibadah sunnah memiliki keutamaan. Berikut tata cara wakaf benda tak bergerak.
Penulis:
Triyo Handoko
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, namun wakaf sebagai ibadah sunah memiliki beragam keutamaan.
Pasalnya, wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia.
Pahala dari ibadah wakaf akan terus mengalir pada yang mengamalkannya, asalkan manfaat dari wakaf yang diberikan masih terus bermanfaat pada mauquf alaih (penerima manfaat).
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan yang mengatur soal wakaf.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang No.41 Tahun 2004 tetang Wakaf.
Baca juga: Mumpung Ramadan, Yuk Berwakaf! Kebun Jahe Merah di Bogor Ini Siap Jadi Ladang Amal
Baca juga: Cara Ikut Wakaf Energi Penuhi Kebutuhan Listrik Rumah Ibadah
Bentuk Wakaf
Dilansir laman resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan:
1. Hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Global Wakaf-ACT Dukung Pemulihan Ekonomi Korban Gempa dengan Bantuan Modal Usaha
Baca juga: Wapres: Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang Harus Kompeten dan Berkualitas
Tata Cara Wakaf
Setelah mengetahui apa saja yang bisa diwakafkan dalam benda tak berkerak, berikut tata cara mewakafkannya.
Merujuk Pasal 16 ayat 2 dalam Undang-undang Wakaf, disebutkan berikut alur tata caranya: