Ramadan 2021
Panduan Wakaf Benda Tidak Bergerak, Bentuk Wakaf hingga Cara Mendapat Akte Ikrar Wakaf
Wakaf memang tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib, wakaf sebagai ibadah sunnah memiliki keutamaan. Berikut tata cara wakaf benda tak bergerak.
Penulis:
Triyo Handoko
Editor:
Pravitri Retno W
a. Akta Ikrar Wakaf:
- Lembar pertama disimpan PPAIW;
- Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat;
- Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat.
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf:
- Lembar pertama untuk wakif;
- Lembar kedua untuk nadzir;
- Lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya;
- Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah semua proses di atas terlewati berarti wakaf yang dilakukan sudah sesuai syariat sekaligus sesuai aturan negara.
Sehingga dikemudian hari meminimalisir permasalahan akibat amal ibadah wakaf tersebut, karena tercatat dengan baik.
(Tribunnews.com/Triyo)
Berita lainnya seputar Wakaf simak ini.