Ramadan 2025
Sakit Gigi Tak Tertahankan saat Siang Hari Ramadan, Batalkah Puasanya Jika Periksa ke Dokter?
Tak sedikit yang ragu bahkan takut jika ke dokter gigi untuk melakukan perawatan gigi di siang hari saat sedang berpuasa. Batal puasa atau tidak?
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernah merasakan sakit gigi yang tak tertahankan dan harusnya ke dokter saat berpuasa?
Tak sedikit yang ragu bahkan takut jika ke dokter gigi untuk melakukan perawatan gigi di siang hari dalam kondisi sedang berpuasa.
Baca juga: Trik Agar Anak Jaga Kesehatan Gigi, Biasakan si Kecil Curhat ke Dokter Gigi
Apa hukumnya melakukan perwatan gigi sat sian hari Ramadan? Benarkah akan membatalkan puasa?
Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Alhafiz Kurniawan, menjelaskan hukum perawatan gigi pada siang hari ramadan.
Ia mengatakan prinsipnya periksa gigi tidak membatalkan puasa tapi ada rambu bagi yang ingin memeriksa giginya saat berpuasa.
Rambu ini ialah kehati-hatian ketika periksa gigi saat berpuasa, meskipun hal itu tentu saja tidak dilarang.
Misalkan perawatan kawat gigi tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Gigi Sehat untuk Masa Depan Cerah: Perawatan Gigi Anak yang Tepat
Dalam periksa gigi saat puasa, kita mesti melihat dulu. Kalau misalnya ada zat yang harus di masukkan sampai ke dalam rongga misalnya pangkal tenggorokan, tentu membatalkan puasa.
“Tak masalah. Asal tidak ada zat yang terminum atau tertelan. Kalau tidak ada zat yang sampai masuk ke dalam rongga tersebut, tentu periksa gigi tidak membatalkan puasa,” ucapnya kepada Tribunnews.com.
Penyuluh Agama Islam Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini menjelaskan asal dijaga tidak sampai tertelan zat baik itu cairan maupun yang lain masuk hingga rongga mulut, maka puasa tidak batal.
Lantas, bagaimana jika ada suntikan ke gigi saat periksa ke dokter? Batalkah puasanya?
Hafiz mengatakan LBM PBNU pernah bahas soal suntik saat puasa. Tepatnya saat 2022 ketika vaksin covid-19 wajib dilakukan di era pandemi yang menegaskan tidak batal puasanya karena suntikan.
Arsip Tribunnews.com, LBM PBNU telah memutuskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Saat itu, ada keputusan jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadhan itu dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka LBM PBNU merekomendasikan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari.
Apabila proses vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.