Kamis, 11 September 2025

Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang

Simaklah berikut ini besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Berikut besaran zakat fitrah di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang. 

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Semarang

Baznas Jawa Tengah hingga saat ini belum mengumumkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dengan uang di Kota Semarang.

Namun, bila kita melihat di laman Baznas Jawa Tengah, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa sebesar Rp40.000.

Akan tetapi perlu diingat, besaran zakat fitrah dengan uang tersebut belum menjadi keputusan pasti.

Masyarakat diharapkan untuk selalu menunggu update dari Baznas Jawa Tengah untuk mengetahui berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Semarang.

Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp47 Ribu di Jabodetabek via BAZNAS Online

Dalam penetapan yang melibatkan MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra, serta Kementerian Agama Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Yogyakarta sebesar Rp37.500.

Mengutip akun Instagram @baznasjogja, Kepala Pelaksana Baznas Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau dikonversi dengan uang, mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan Baznas RI.

Jumlah 2,5 kg beras per jiwa adalah batas minimal, sehingga diperbolehkan membayar lebih dari jumlah tersebut.

Surabaya

Kementerian Agama Jawa Timur melalui akun Instagramnya @kemenagjawatimur menyebutkan, besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah Jawa Timur sebesar Rp45.000/jiwa.

Hal itu berdasarkan SK Ketua Baznas Prov. Jatim Nomor: 11/SK/BAZNAS.JTM/II.2025.

Namun untuk Kota Surabaya sendiri masih belum diketahui besaran zakat fitrah dengan uang.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan