Penertiban Pengecer BBM Bukan Solusi! Apa Kami Harus Mencuri?
Kebijakan pemerintahang akan menertibkan penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ditolak sejumlah penjual.
Kepala DKP Sulut, Happy T Korah mengatakan DKP di Sulut ada sekitar 2200 nelayan. Angka tersebut menurutnya jumlah yang terdata, sementara masih banyak yang tak terdata. "Dalam waktu dekat kami punya program pendataan serta membuat kartu tanda nelayan," ujarnya.
Kartu tersebut digunakan para nelayan agar bisa membeli BBM menggunakan dirigen, disertai kartu kendali. Kartu kendali tersebut menurut kadis akan menunjukkan BBM subsidi yang dibeli benar-benar untuk berlayar atau dijual kembali.
Ia berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pertamina selain untuk meminta tambahan kuota juga membincangkan soal rencana semacam kartu kendali dan kartu pengenal.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) XIII, Laksamana Pertama Sugianto yang ikut dalam rakor mengatakan AL siap membantu dalam kondisi ini.
"Kelangkaan BBM merupakan wilayah Pertamina, namun bila terjadi kelangkaan bahan baku ikan ini wilayah kita," ujarnya.
Danlantamal mengatakan kurangnya bahan baku ikan ada indikasi ilegal fishing yang akan segera ditindak lanjuti institusinya. Ia mengimbau nelayan tradisional perlu diakomodir agar bisa lebih berkembang.
Menanggapi keluhan nelayan, Irwansyah Kepala Sales Representative Pertamina Ritel Manado menjelaskan, selama ini bagi nelayan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi harus mendapat verifikasi dari DKP.
"Mereka itu siapa? Apakah nelayan tersebut membawa surat verifikasi atau tidak? Penjualan BBM bersubsidi dengan dirigen atau kemasan harus dilengkapi surat verifikasi, itu sesuai prosedur," katanya.
Ia menambahkan, selama ini nelayan dibagi dua kelompok nelayan menggunakan kapal besar dengan kekuatan mesin di atas 30 GT dan di bawah 30 GT.
Di atas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi dan di bawah 30 GT menggunakan BBM subsidi. Nelayan yang menggunakan BBM bersubsidi dilayani oleh SPDN atau lembaga penyalur BBM khusus untuk nelayan, SPDN di Sulut menurut Irwansyah hanya menyediakan solar.
"Untuk premium belum ada SPDN yang memenuhi syarat. Di Sulut terdapat lima buah SPDN dengan alokasi 425 KL," katanya.
Nelayan pengguna premium dilayani di SPBU atau APMS, yang ditunjuk agar pengawasan lebih tertib. SPBU dapat melayani nelayan dengan verifikasi DKP.