Kamis, 30 Oktober 2025

Pejabat Pemda Luwu Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Kasubag Pengembangan Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, Abdullah bin Parema dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun.

Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Timur,Rudhy

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengembangan Wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,Abdullah bin Parema dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/1/2012).

Berdasarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim, Maringan Marpaung, terdakwa dijerat hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah menilep serta menyelewengkan dana perintisan jalan yang berada di Desa Tompo Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 75 juta pada tahun 2008.

“Hukuman yang membelit terdakwa sudah sangat sesuai dengan apa yang diperbuatnya yakni menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta koorporasi,”tegas Ketua majelis hakim dalam persidangan saat membacakan putusan manan pejabat Pemda Luwu tersebut.

Diketahui, total anggaran kegiatan program pengembangan destinasi proyek perintisan jalan yang berjarak 1800 meter di desa tersebut sebanding dengan kerugian yang ditemukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulsel saat kasus ini diselidik pihak Kejaksaan setempat.

Terdakwa tidak hanya dikenakan hukuman badan,namun dituntut membayar denda senilai Rp  50 juta, subsidair  dua bulan. Bahkan terdakwa juga diminta uang pengganti senilai Rp 30 juta subsidair tiga bulan.

“Jika yang bersangkutan tidak dapat melunasi, maka diganti dengan kuruangan penjara selama tiga bulan,’kata Marpaung didampingi dua anggota hakim lainnya, yaitu Isjuaedi dan Paelori.

Selain Abdullah, tiga terdakwa lainnya juga turut dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Mereka adalah konsultan pengawasan proyek Edy Sunarko dg Tawang, Direktur CV Citra Sarana Mandiri Wawan Darwis, serta pelaksana kegiatan Muhallin.

Meski vonis keempatnya masing-masing satu tahun, namun menyangkut dendan serta uang pengganti tetap berbeda.

Khusus untuk Muallin,ia dituntut untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta Muallin juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 35 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara.

“Pasal yang dibuktikan hakim untuk keempat terdakwa korupsi ini yaitu pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama menguntungkan diri sendiri dan orang lain,”tandas majelis hakim.

Sebelumnya, Keempatnya dituntut hukuman 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belopa Sri Suriyanti pada persidangan sebelumnya.

Menurut jaksa, anggaran yang diperuntukkan untuk perintisan jalan setelah proses pencairan selesai ternyata belakangan dana senilai puluhan juta itu tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dana tersebut diselewengkan atau dinikmati oleh para terdakwa.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak kejaksaan menemukan kejangggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved