Mantan Kadis Kelautan Pemda Selayar Divonis Setahun
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulaua Selayar Syarifuddin Tonne dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulaua Selayar Syarifuddin Tonne dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/6/2012).
Berdasarkan amar putusan ketua majelis hakim Muhammad Damis didampingi Isjuaedi dan Syukri Syahril, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp 189 juta terkait pengadaan 15 unit kapal di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Pemda Selayar 2008 silam. Diketahui anggaran yang digunakan dalam pengadaan Kapal Jolloro untuk nelayan itu adalah anggaran dana alokasi khusus (DAK).
"Terdakwa kami vonis selama 12 bulan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dari UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Damis saat membacakan amar putusan mantan orang nomor satu di kantor Dinas kelautan dan Perikanan Pemda Selayar ini.
Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Syarifuddin juga dikenakan membayar denda senilai Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Bahkan amar putusan majelis hakim, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Selayar yakni Muhammad Uswah Umar agar terdakwa dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Klas 1 Makassar.
Alasannya adalah sebagai efek jera dan proses pembelajaran terhadap terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
"Selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga tetap berada dalam rutan," kata Damis memerintahkan jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang memiliki anggaran senilai Rp 355 juta.
Terdakwa diseret dalam kasus ini lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
Dimana dalam proyek tersebut terdakwa hanya mengadakan 7 kapal. Sementara dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya terdakwa mengadaan Kapal Jolloro sebanyak 15 unit. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Uswah Ammar pada persidangan sebelumnya.
Mendengar vonis kliennya, penasehat hukum terdakwa yakni Andi Lilling langsung mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel lantaran dinilai hukuman yang menjerat terdakwa sangat tinggi. Padahal terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil dugaan korupsi yang disangkakan jaksa.
"Kami langsung mengajukan proses banding," kata Andi Lilling.
BACA JUGA: