Sabtu, 23 Agustus 2025

Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai Timur

Dua orang jaksa dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Jaksa Walk Out di Sidang PK Mantan Ketua DPRD Kutai Timur
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Dua orang jaksa (kanan, red) mengambil sikap walk out dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Mujiono, di PN Sangatta, Kamis. (12/7). Kedua jaksa, Ari Hari Saputri, SH dan Toni Wibisono, SH, protes kepada majelis hakim yang masih tetap menerima dan memproses pengajuan PK oleh Mujiono. Padahal Mujiono selaku pemohon tidak hadir dalam sidang.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Dua orang jaksa dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Mujiono, mengambil sikap walk out alias meninggalkan ruangan sidang.

Aksi walk out itu silakukan saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kamis (12/7/2012).

Pangkal persoalan adalah protes kedua jaksa, Ari Hari Saputri, SH dan Toni Wibisono, SH, kepada majelis hakim yang masih tetap menerima dan memproses pengajuan PK oleh Mujiono. Padahal Mujiono selaku pemohon tidak hadir dalam sidang.

Padahal persoalan tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 263 Ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata, dan secara khusus pada pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Dalam Pasal 265 ayat (2) disebutkan bahwa dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat 1 (PK), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Sedangkan pada ayat 3 disebutkan bahwa atas pemeriksaan tersebut, dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh jakim, jaksa, pemohon, dan panitera. Dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

Selain itu, Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juni 2012 lalu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Kamis (12/7/2012), menyatakan kecewa dan protes pada langkah majelis hakim yang tetap memproses pengajuan PK meskipun pemohon, yaitu Mujiono, tidak hadir.

"Padahal sudah jelas diatur dalam pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP bahwa pemohon wajib hadir dalam sidang pengajuan PK. Sebelum adanya SEMA pun pemohon wajib hadir," katanya. Ketentuan MA tersebut juga telah resmi berlaku mulai tanggal 28 Juni 2012.

"Waktu berlakunya SEMA dihitung mulai tanggal 28 Juni 2012. Dengan demikian, sidang PK yang dilaksanakan selepas tanggal berlakunya SEMA harus mengikuti aturan tersebut. Jadi dihitung dari pelaksanaan sidang, bukan pendaftaran perkaranya," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan, mengapa majelis hakim tidak menunda pelaksanaan sidang hingga Mujiono bisa dihadirkan. "Kami menyayangkan mengapa sidang tidak ditunda sampai Mujiono bisa dihadirkan. Yang jelas kami tetap akan walk out, kecuali Mujiono bisa dihadirkan di sidang," katanya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Sangatta, Suparman, SH, MH, mengatakan pihaknya telah berpijak pada aturan dalam melanjutkan sidang pengajuan PK. Adapun walk out merupakan hak jaksa. Majelis hakim menegaskan surat permohonan PK Mujiono sudah masuk tanggal 25 Juni 2012, sebelum SEMA terbit. Artinya, proses masih bisa terus dilanjutkan.

"Memang ada perbedaan pendapat. Jaksa berpandangan dalam sidang PK pemohon harus hadir. Kami ada peraturan baru, yaitu SEMA Nomor 1 tahun 2012. Sesuai pasal 263 dan 265 KUHAP, pemohon wajib hadir. Dan itu berlaku mulai 28 Juni 2012," katanya.

Bila pengajuan disampaikan sebelum tanggal 28 Juni, maka masih bisa diproses.
"Karena permohonan diajukan tanggal 25 Juni 2012, maka berdasarkan SEMA ini, permohonan PK pemohon atau ahli warisnya bisa diproses dan bisa dilanjutkan ke MA, meskipun pemohon diwakili kuasa hukumnya," katanya.

Suparman mengakui memang KUHAP lebih tinggi dari SEMA. "Ada dualisme pendapat dalam menafsirkan aturan KUHAP tentang PK. Karena itulah disikapi oleh MA dengan terbitnya SEMA," katanya.

Lantas, tanpa tanda tangan jaksa, apakah akan bermasalah dalam proses PK di MA? "Nanti kan yang memutuskan MA. Kita tetap kirim. Apapun yang terjadi di PN kita kirim. Dalam berita acaranya akan kita cantumkan bahwa jaksa melakukan walk out," katanya. Sidang pengajuan PK Mujiono hanya berlangsung sekitar 10 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan