Minggu, 31 Mei 2026

Kajati Minta Penyidik Percepat Penyelesaian Korupsi PLN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Fietra Sany meminta serta mendesak penyidik bagian pidana khusus

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

" Jadi tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk tidak menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini," tegas Mutalib meminta sikap keberanian pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini mengatakan, Kejaksaan harus serius mengusut kasus itu. Apalagi, proyek tersebut dibuat untuk kemanfaatan masayarakat khususnya untuk ketersediaaan pasokan energi listrik di wilayah perkotaan Makassar.

"Karena sampai sekarang jaringan tersebut belum bisa dinikmati masyarakat umum lantaran belum bisa difungsikan. Padahal sudah puluhan miliar uang negara telah dihabiskan pada proyek tersebut," tandas Mutalib kepada Tribun melalui telepon selulernya. (Rud)\\

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved