Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Oknum Jaksa Kejari Sengkang Dilaporkan Terima Suap

Penegak hukum di Kabupaten Wajo kembali tercoreng dengan ulah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sengkang yang menerima suap guna

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dua Oknum Jaksa Kejari Sengkang Dilaporkan Terima Suap
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Penegak hukum di Kabupaten Wajo kembali tercoreng dengan ulah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sengkang yang menerima suap guna meringanka vonis majelis hakim kepada enam terdakwa judi jenis kartu. Kasus suap oknum jaksa ini mencuat setelah oknum jaksa tidak dapat menepati janjinya namun telah mengambil uang imbalan jasanya.

Dana sebesar Rp 37 juta diserahkan enam terdakwa kasns judi masing-masing H Ishak, H Rusli, H Niar, Ridwan, Uke, dan Tajuddin yang sebelumnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Wajo.

Penyerahan uang tersebut ditangani oleh Andika yang juga merupakan keluarga salah satu terdakwa dengan kesepakatan keenam terdakwa akan dibebaskan dalam dua hari setelah vonis hakim dikeluarkan, meskipun saat itu keduanya telah divonis dua bulan.

"Ada dua oknum jaksa yang menerima dana itu. Keduanya menerima dana tersebut secara bertahap termasuk hakim yang menangani kasus tersebut," ungkap salah satu keluarga terdakwa yang meminta identitasnya disembunyikan, Rabu (1/8/2012) saat dihubungi Tribun Timur (Tribun Network).

Ia juga menyebutkan, Andika sebagai penyalur memberikan uang kepada dua oknum jaksa berinisial NV dan HD. Uang yang diberikan secara bertahap pada awalnya diserahkan langsung kepada kedua oknum jaksa sebesar Rp 22 juta. Sedangkan untuk tahap dua sebesar Rp 4 juta dan untuk tahap ketiganya sebesar Rp 11 juta. Adapun untuk tahap dua dan tiga diserahkan kepada sopir mobil oknum hakim yang menangani kasus tersebut.

Lantaran proses penanganan kasus tersebut bervariatif, pihak keluarga terdakwa ini akhirnya kecewa dan membeberkan aib penegak hukum tersebut. Pasalnya, kedua oknum jaksa itu membebaskan keenam tersangka secara bertahap tidak sesuai dengan janjinya yang akan membebaskan keenam terdakwa sekaligus.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Suwanda menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan oknum yang dapat merusak citra Kejari. Ia juga menyebutkan, pihaknya kerap mengimbau jaksa yang ada untuk menjaga kode etik jaksa dan tidak tergiur dengan hal yang dapat merusak citra lembaga maupun dirinya.

"Soal sanksi itu tergantung dari Kejati kami hanya melaporkannya saja," ungkapnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan