Sabtu, 13 September 2025

Larangan Mobdin Gunakan BBM Subsidi Belum Jalan

Masih banyak mobil dinas pemerintah yang "minum" BBM bersubsidi jenis premium meski telah dilarang sejak Juli lalu.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Larangan Mobdin Gunakan BBM Subsidi Belum Jalan
Isi BBM SPBU

Laporan Reporter Tribun Timur / Adin Syekhuddin

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, -- Kebijakan pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah dengan cara menempelkan sticker khusus dikabarkan masih belum efektif penerapannya di Sulsel. Masih banyak mobil dinas pemerintah yang "minum" BBM bersubsidi jenis premium meski telah dilarang sejak Juli lalu.

Kondisi tersebut diakui oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim yang mengatakan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Bahkan, sampai saat ini belum ada permintaan pemasangan sticker di mobil dinas pemerintah.

"Kalau mau dikatakan belum jalan bisa juga, karena memang sampai saat ini belum ada yang meminta dipasangi sticker," kata Muallim, Selasa (7/8/2012).

Sementara itu, sales Representative BBM Retail Rayon Makassar PT Pertamina Regional VII Sulawesi, Muhammad Iswahyudi mengungkapkan tidak ada satu pun instansi pemerintah/baik provinsi maupun kabupaten/kota yang meminta agar kendaraan dinasnya dipasangi stiker larangan penggunaan BBM bersubsidi.

Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya diharapkan dapat menekan semakin tingginya penggunaan bahan bakar jenis premium maupun solar. Pihaknya pun mengaku tidak dapat memaksa setiap instansi pemerintah memasang stiker.

Ia berharap, pemerintah provinsi dapat mengintensifkan kembali sosialisasi ke setiap unit kerja maupun kabupaten/kota terkait pemasangan stiker larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berplat merah.

Sebelumnya, Muallim mengungkapkan  berupaya menekan tingginya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas dengan cara setiap kendaraan dinas milik pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Sulsel akan dipasangi stiker.

Kebijakan tersebut menurutnya merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.

Berdasarkan data PT Pertamina Region VII Sulawesi, penggunaan BBM bersubsidi di Sulsel telah over kuota hingga 20 persen. Sehingga diperlukan upaya efektif untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan di akhir tahun.

Salah satunya melalui pemasangan stiker pada kendaraan dinas milik pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, termasuk kendaraan pribadi berkategori mewah. (adin syekhuddin)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan