Kerusuhan Sampang
Otak Penyerangan di Sampang adalah Saudara Tajul Muluk
Pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai otak dari kerusuhan di Sampang, Minggu (26/8/2012) lalu ternyata adalah Rois
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Surya, Adrianus
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai otak dari kerusuhan di Sampang, Minggu (26/8/2012) lalu ternyata adalah Rois. Pria ini merupakan saudara yang pernah berseteru dengan Ustadz Tajul Muluk dahulu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan Rois sampai saat ini masih diperiksa di Mapolres Sampang. Namun belum diketahui pasal apa yang bakal dijeratkan pada Rois kali ini.
"Jika terbukti dia bisa dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 55 tentang ikut serta pasal 56 tentang penghasutan," kata Hilman.
Menurut Hilman dari keseluruhan pasal ini ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Peran Rois dalam aksi ini masih belum jelas. Informasi yang dihimpun Surya pada saat bentrok terjadi Rois tak berada di lokasi di Desa Karanggayam Kecamatan Omben, Sampang.
Saat itu dia berada di rumahnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan para saksi dan korban menyebut kalau Rois terlibat dalam penyerangan itu. Yaitu, perintah penyerangan tak langsung oleh Rois.
Mantan Kapolresta Banjarmasin ini mengatakan petunjuk-petunjuk ini masih dipelajari oleh para penyidik. Dia juga mengakui kalau dalam waktu dekat pemeriksaan Rois dan tujuh warga yang diamankan polisi dari lokasi akan dibawa ke Polda Jatim. Ia beralasan pemindahaan ini untuk mempermudah penyilidikan polisi.
"Untuk saat ini penyidik fokus untuk pengembangan kasus di Sampang," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti bom ikan yang biasa disebut bondet dan senjata tajam dari lokasi. Menurut Hilman jumlah barang bukti ini mencapai puluhan buah.
Dia juga mengatakan kondisi Sampang terakhir sampai dengan siang ini masih kondusif. "Penjagaan dari TNI-Polri juga terus kami siagakan di lokasi dan di pos pengungsian," jelas Hilman.
Ustad Tajul Muluk sudah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampang. Rumah Tajul Muluk yang juga pimpinan Syiah juga dibakar pada peristiwa ini.