Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Karyawan RAL Tunggu Release Pengadilan

sampai kini pihaknya belum melayangkan permohonan eksekusi aset PT Riau Air Line( RAL).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Mantan Karyawan RAL Tunggu Release Pengadilan
Salah satu pesawat Riau Airlines

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU- Kuasa hukum mantan karyawan PT Riau
Air Line (RAL) M Kapitra Ampera menyebutkan sampai kini pihaknya belum
melayangkan permohonan eksekusi aset PT Riau Air Line( RAL). Pasalnya
sampai kini Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menyampaikan release
penolakan Kasasi PT Riau Air Line (RAL) terhadap permohonan mantan
karyawan oleh Mahkamah Agung ke pihak yang terkait.

Untuk itu, Kapitra mendesak agar PN segera memberitahukan hasil
putusan MA tersebut ke pihak yang bersengketa. Jika sudah ada
pemberitahuan tersebut, pihaknya akan langsung menyusun langkah untuk
penyitaan aset RAL.

"Jika release sudah disampaikan, kita akan layangkan surat eksekusi
aset RAL ke PN. Langkah tersebut menindak lanjuti hasil putusan MA, "
ujar Kapitra, Rabu (29/8/2012).

Kapitra juga meminta RAL segera merealisasikan putusan MA tersebut.
Menurutnya, mantan karyawan perusahaan BUMD itu sudah mengikuti
seluruh prosedur hukum.

"Itu hak manusia, jangan ditahan-tahan. RAL harusnya segera
merealisasikan putusan MA. Kondisi saat ini sudah tidak manusiawi, "
imbuhnya.

Kasasi PT Riau Air Line (RAL) terhadap permohonan mantan karyawannya
ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, RAL diwajibkan
menjalankan amar putusan PN terkait tuntutan pembayaran hak normatif
mantan karyawannya.

Perkara dengan no. Register : 97 K/PDT.SUS/2012 diajukan oleh
Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat pengantar W4.U1/0450/PHI/12.
Diputus pada tanggal 6 juni 2012 dengan amar putusan ditolak.

Jenis permohonan : K , Jenis Perkara : PDT.SUS dengan Klasifikasi PHI
disebutkan tanggal masuk pada 7 Februari 2012 serta tanggal
distribusi 27 Februari 2012

PT. Riau Airlines sebagai pemohon dan termohon Abel Roland Gultom
DKK. Sidang Tim Yudisial : KHS, Hakim P1: Jono Sihono SH, Hakim P2 :
Arif Sudjito, SH serta Hakim P3: Mahdi Soroinda Nasution SH M.Hum
dengan Panitera pengganti : Tenri Muslinda SH MH

Kapitra memaparkan, proses yang dilalui mantan karyawan RAL sudah
berjalan sangat panjang. Awalnya persoalan tuntutan atas hak normatif
mantan karyawan diselesaikan dengan koordinasi dengan perusahaan
(Bipartit, sayangnya tidak ada titik temu.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui Tripartit dengan
melibatkan dinas ketenagakerjaan. Namun tetap tidak ada titik temu
yang akhirnya mantan karyawan memasukkan gugatan lewat PHI.

"PN memutuskan agar RAL membayarkan hak mantan karyawan. Namun RAL
melakukan kasasi terhadap putusan PN tersebut, " ujar Kapitra. (brt)

Baca Juga :

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan