Jalankan Perintah Bupati, Idayati Divonis Satu Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun
Atas vonis yang mebelit Idayati, Suparmi dan Andi Tenri Senge, Marhuma yang bertindak sebagai pengacara Idayati mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel atas vonis majelis hakim.
Hal senada juga dikemukan Tuwo, Jaksa penuntut umum dalam kasus itu, Ia mengaku, pihaknya juga masih pikir-pikir. “Kami minta waktu selama tujuh hari atau sepekan untuk menyiapkan segala berkas untuk kemudian mengajukan proses banding,” ujar Tuwo yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar.
Penasehat hukum terdakwa Asfah A Gau mengaku tidak puas atas hukuman yang membelit kelima terdakwa. Pasalnya, hukuman tersebut tidak sesaui dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa pihak atau oknum yang patut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus itu adalah Bupati Takalar Ibrahim Rewa dan Ketua Yayasan Kemanusian Fajar (YKF) Alwi Hamu.
Dia menilai keterlibatan Bupati Takalar sangat jelas diuraikan dalam proses persidangan, dimana pembayaran yang dilakukan Syarifuddin itu berdasrkan atas perintah Ibrahim Rewa.
Sementara Alwi Hamu terlibat lantaran diduga bantuan ranjang hibah tersebut diduga diperjual belikan. Padahal dalam kontrak sama sekali tidak dipungut biaya.
“Seharusnya keduanyalah yang harus bertanggungjawab bukan kelima terdakwa itu yang hanya dijadikan sebagai tumbal untuk menutupi kesalahan orang lain. Dari awal kami sudah meyakini bawah tidak ada kedailan karena proses hukumnya juga sudah aneh,” tegas pengacara terdakwa.
Berdasarkan fakta di persidangan, YKF bertindak sebagai penerima dan penyalur ranjang eletronik yang bersoal itu. hal itu berdasarkan atas pemberian kewenangan oleh Sekretariat Wakil Presiden RI 2009 silam bahkan diketahui, Yayasan yang masuk dalam perusahaan PT Media Fajar ini merupakan tempat penitipan ranjang.
Diketahui, YKF menerima hibah sebanyak 600 unit ranjang elektronik pada 2009
dari Sekretariat Wakil Presiden. Dimana salah satu pihak RS yang mendapatkan bantuan adalah RS Padjonga Daeng Ngalle Takalar sebanyak 85 unit.
Kasus ini mencuat karena, pihak rumah sakit menggunakan dana jaminan kesehatan sosial untuk membayar biaya angkut ranjang itu. Dalam dakwaan jaksa disebutkan pembayaran biaya angkut senilai Rp 375 juta.
Padahal pengangkutan 85 unit ranjang itu seyogyanya gratis karena anggaran pengadaan ranjang senilai Rp 532 juta itu merupakan hibah dari Sekretariat Wakil Presiden pada 2008.
Pengadaan ranjang itu dilakukan saat Idayati Sanusi masih menjabat sebagai direktur rumah sakit. Namun pada saat itu, Idayati hanya membayar biaya angkut Rp 225 juta. Sisanya, Rp 150 juta dibayarkan oleh Syarifuddin yang menggantikan jabatan Idayati. (rud)
Baca Juga :
- Pemadaman Bergilir Sebabkan Produksi PDAM Berkurang 6 menit lalu
- Serobot Tanah Reza - Adi dan Januar Dipidanakan 13 menit lalu
- Pembebasan Lahan Butuh Rp 20 M 44 menit lalu