Pemilihan Gubernur Sulsel
Kejaksaan Usut Dugaan Rekayasa Tender Logistik Pilgub Sulsel
Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersedia mengusut rekayasa tender dugaan penyelewengan dana pengadaan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersedia mengusut rekayasa tender dugaan penyelewengan dana pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penelisikan tersebut setelah pihak kejaksaan menerima laporan beserta data proses lelang yang diserahkan dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi, Selasa (23/10/2012) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Kendati demikian, kata Nur Alim, pihaknya tetap akan mempelajari dan menelaah seluruh berkas dokumen laporan tersebut sebelum membuatkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
"Selanjutnya laporan tersebut akan kami tindaklanjuti," terang mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur (Tribun Network) menyebutkan, pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel ini mendapat alokasi dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 16 miliar.
Untuk beberapa item pengerjaan termasuk diantaranya adalah pengadaan kertas surat suara. Sementara untuk pelaksanaan lelang kemudian dibagi dalam tiga paket.
Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU Sulsel sebesar Rp 14,9 miliar. Pada proyek ini panitia memenangkan PT Adi Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp 12 miliar lebih.
"Proses tendernya sangat mencurigakan dan syarat dengan rekayasa dan kepentingan. Apalagi tindakan panitia lelang memenangkan PT Adi Karya ini patut dipertanyakan, karena ajuan penawarannya paling tinggi yakni Rp 12 miliar, sedangkan perusahaan lain mengajukan penawaran antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Sekretaris ACC Sulsel, Nursal saat ditemui di kantor Kejati Sulsel.
Baca Juga: