Senin, 11 Mei 2026

Buru Bos Mal Panakukang Libatkan Intelijen Kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mahfud Mannan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran pembelian besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah.

Akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa sehingga ditolak oleh korban.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved