Sidang Jangan Sampai Tunda UMK
Mereka berkumpul untuk mengawal jalannya proses persidangan terkait gugatan Kadin dan Apindo
* Pekerja Kawal Sidang Gugatan SK Gubernur
TRIBUNNEWS.COM BATAM, - Ratusan pekerja yang menjadi anggota aliansi serikat pekerja serikat buruh di Kota Batam mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Rabu (23/1/2013). Mereka berkumpul sejak pukul 09.00 WIB untuk mengawal jalannya proses persidangan terkait gugatan Kadin dan Apindo atas SK Gubernur tentang UMK Batam 2013.
Selain itu para buruh juga menyuarakan aspirasi agar langkah hukum yang ditempuh pihak pengusaha menghalangi pelaksanaan UMK 2013 yang seharusnya efektif mulai gaji Januari 2013 ini.
Aksi itu diwarnai orasi bergantian dari para pekerja. Sekitar pukul 10.00 WIB perwakilan pekerja diterima masuk ke ruang ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop SH. Sementara pekerja lainnya tetap menunggu di luar wilayah kantor PTUN, dengan dibatasi kawat berduri.
"Kita harap suara rakyat ini yang didengar pengadilan. Karena suara rakyat suara Tuhan. Bukan suara Kadin suara Tuhan," ujar seorang perwakilan pekerja usai pertemuan yang berlangsung sekitar sejam itu.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri telah mengeluarkan SK tentang UMK Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000. Namun sejumlah pengusaha, terutama pengusaha UKM keberatan dan mengajukan gugatan agar SK Gubernur itu dibatalkan.
Ketua KSPSI Batam, Syaiful Badri mengatakan pengawalan proses peradilan di PTUN ini bertujuan agar jangan sampai mempengaruhi penundaan pelaksanaan UMK.
Apalagi tuntutan pembatalan SK Gubernur dikabulkan pengadilan, -- karena menurut Syaiful hal itu merupakan salah satu materi gugatan. "Kita tidak mau sampai terjadi penundaan. Tak apa proses berjalan tapi jangan sampai UMK ditunda pelaksanaannya," ujar Syaiful.
Anggota FSPMI Batam, Yusuf juga menilai selama ini Apindo dan Kadin selalu memprovokasi buruh melalui pernyataan pernyataannya. Hasilnya muncul rasa benci pekerja pada dua organisasi pengusaha tersebut. Efeknya menimbulkan kegelisahan terhadap pekerja.
Yusuf mengaku tak mampu membahas masalah itu hanya sebatas dengan rekan-rekan mereka. Oleh karena itu dirinya pun langsug menanyakan ke Ketua PTUN Tanjungpinang, yang intinya apakah bisa Kadin dan Apindo menggugat SK Gubernur yang sifatnya umum, termasuk substansi nilai UMK--bukan proses pengesahannya.
"Dibanding jumlah perusahaan di Batam yang mencapai ribuan, apakah Kadin dan Apindo yang hanya beranggotakan puluhan pengusaha sudah bisa mewakili untuk ajukan gugatan? Karena sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan yang menyatakan siap jalankan UMK baru ini," katanya.
Kabar gembira
Di tengah aksi itu pekerja sangat antusias mendapatkan jawaban pasti menyangkut kegelisahan mereka. Saat itu anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari FSPMI, Mustofa menyampaikan kabar yang disambut gembira, yaitu tertanggal 16 Januari lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah mengeluarkan surat yang meminta perusahaan untuk segera menjalankan SK Gubernur terkait UMK dan upah kelompok di Kota Batam.
"Jadi tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda nunda. Yang menunda akan kena imbasnya. Keputusan ini sudah wajib dijalankan perusahaan," kata Mustofa yang disambut sorak sorai.
Yustan, Ketua Majelis Hakim perkara gugatan SK Gubernur Kepri tentang UMK Batam 2013, yang ditemui usai aksi mengaku tak terganggu dengan ramainya pekerja yang datang mengawal proses peradilan. Ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa dan merupakan bagian dari risiko pekerjaannya.
"Biasalah, memang risiko pekerjaan. Yang penting selaku hakim, kita punya kejelasan dalam mengambil keputusan. Kita punya landasan yang kuat untuk itu," kata Yustan, usai melakukan pemeriksaan persiapan, Rabu (23/1/2013).