Pemilik SPBU Harus Catat Nomor Plat
pemilik SPBU menyediakan Pertamax untuk mencatat kendaraan dinas tetap nekat mengisi BBM bersubsidi
Editor:
Budi Prasetyo

*Pemberlakuan BBM Non-Subsidi Sejak 1 Februari 2013
*Di Inhu Hanya Ada Tiga SPBU Jual Pertamax
TRIBUNNEWS.COM RENGAT, - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meminta seluruh kendaraan dinas dan operasional menggunakan plat merah di lingkungan Pemkab Inhu agar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ketika mengisi BBM di SPBU telah menyediakan Pertamax.
Disperindagpas Inhu juga sudah mengimbau pemilik SPBU menyediakan Pertamax untuk mencatat kendaraan dinas tetap nekat mengisi BBM bersubsidi. Laporan dari pemilik SPBU akan disampaikan langsung kepada Bupati Inhu, Yopi Arianto, untuk ditindaklanjuti.
"Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2012 tentang pengaturan dan pengendalian BBM jenis tertentu serta edaran Bupati Inhu, maka seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Inhu wajib menggunakan BBM nonsubsidi mulai 1 Februari 2013," kata Kepala Disperindagpas Inhu, Illyanto, Senin (11/2/2013).
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kepala Bappeda Inhu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menganggarkan pembelian BBM non subsidi, baik Pertamax maupun solar untuk seluruh kendaraan dinas roda empat.
"Namun khusus ambulans, mobil jenazah, mobil kebersihan dan pemadam kebakaran masih boleh menggunakan BBM bersubdisi sesuai Peraturan Menteri ESDM tersebut," jelas Illyanto.
Sedangkan untuk kendaraan dinas roda dua tidak ada dianggarkan, karena pembelian BBM ditanggung masing-masing pengguna. Hanya saja, ia menegaskan, pemerintah berharap kepada seluruh PNS mampu memberi contoh kepada masyarakat untuk menggunakan BBM non subsidi.
Illyanto mengakui, saat ini di Kabupaten Inhu hanya ada tiga SPBU menyediakan Pertamax. Ketiga SPBU itu di Rengat, Belilas dan Peranap. Padahal, di Inhu terdapat 14 kecamatan. Sehingga beberapa kendaraan dinas camat atau kendaraan dinas kebetulan berada di kecamatan SPBU belum menyediakan Pertamax akan kesulitan mengisi BBM.
"Kalau dalam kondisi seperti itu masih bisa dimaklumi karena memang SPBU tidak menyediakan Pertamax. Tetapi kalau berada di SPBU telah menyediakan Pertamax, maka kendaraan dinas wajib mengisi BBM bersubsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM," tegasnya.
Ia mengatakan, kendaraan dinas tetap mengisi BBM bersubsdi kesulitan saat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. Sebab, penggunaan Pertamax harus berdasarkan print out, bukan kwitansi kosong diberikan petugas SPBU.
Pertamina sudah menyatakan, akan meminta SPBU belum menyediakan Pertamax untuk melengkapi fasilitas ini. Sehingga Peraturan Menteri ESDM dapat dilaksanakan dengan baik, terutama di wilayah Kabupaten Inhu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, mulai 1 Maret 2013 mendatang, seluruh kendaraan melebihi roda lebih dari empat wajib menggunakan BBM non subsidi, terutama kendaraan CPO, batubara, perkebunan dan lainnya.
Kecuali bagi kendaraan kebun pribadi di bawah 25 hektare terdaftar dalam pertambangan rakyat seperti galian C.
"Karena itu dalam waktu dekat akan dibangun di SPBU Pematangreba untuk pengisian BBM solar non subsidi. Sehingga kendaraan roda lebihi roda empat bisa melakukan pengisian di sana dan mungkin akan dilengkapi juga di SPBU lainnya. Sedangkan angkutan umum seperti bus akan ada subsidi dari Kementerian Pehubungan dan saat ini masih dalam penggodokan," jelasnya.
Illyanto mengatakan, pengaturan BBM non subsidi berdampak positif bagi Inhu, apabila sarana di setiap SPBU sudah dilengkapi. Sebab secara otomatis mengurangi kuota BBM bersubsidi.