Minggu, 12 Oktober 2025

Belum Lunasi Jamrek Izin 10 IUP Terancam Dicabut

Sebanyak 10 pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) Batubara yang belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk menempatka

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Belum Lunasi Jamrek Izin 10 IUP Terancam Dicabut
Net
Tambang batu bara di tengah hutan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Sebanyak 10 pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) Batubara yang belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk menempatkan kekurangan dana jaminan reklamasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda (Distamben). Hal itu berdasarkan hasil evaluasi terhadap kewajiban reklamasi kegiatan pertambangan di Samarinda tahun 2012.

Berdasarkan data pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda, 10 perusahaan tersebut adalah KSU Mahatidana, CV Puang Cakrabuana, CV Bara Energi Kaltim, PT Indokal Prima Jaya, CV Bukit Pinang Bahari, KSU Gelinggang Mandiri, CV Tujuh Tujuh, CV Tampaure Jaya Mandiri Coal, CV Tunggal Firdaus Kaltim dan PT Panca Prima Mining.

Menurut Hery Suryansyah, Kepala Distamben Samarinda, sejauh ini sebenarnya pihak Distamben sudah mengingatkan pihak pengelola, namun belum ada respon.

"Bahkan kalau bicara peringatan sudah dilakukan berkali-kali namun dalam hal ini kita tetap mengupayakan langkah koperatif pengelola untuk segera menempatkan kekurangan dana jamrek tersebut sesuai berita acara evaluasi jamrek atau surat penetapan jamrek yang ada," kata Hery, Selasa (12/2/2013).

Untuk itu apabila sampai dengan batas waktu yaitu paling lambat 22 Pebruari 2013 mendatang perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamsi dimaksud, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, IUP akan dicabut atau dibatalkan.

"Dengan catatan tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk tetap melakukan reklamasi dan kewajiban lainnya yang belum dilaksanakan," katanya.

Bahkan ditambahkan Hery pula kewajiban untuk menempatkan jamrek ini sesungguhnya bukan serta merta untuk melepaskan tanggung jawab keseluruhan pemegang IUP terhadap upaya pengembalian lahan ke dalam bentuk semula, melainkan hanya sebagai motivasi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap upaya menjaga perbaikan dan keselamatan lingkungan. Untuk itu, lanjutnya apabila memang langkah pencabutan IUP sudah dilakukan tapi terbukti pula bahwa ada dampak kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan, tidak tertutup kemungkinan ada saksi pidana berdasarkan UU tentang kerusakan lingkungan.

"Artinya dana tersebut hanya sebagai jaminan, sedangkan pekerjaan reklamasinya tetap harus dilakukan pemegang usaha," katanya.

Baca   juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved