Senin, 13 Oktober 2025

Mantan Pembantu Bendahara Keuangan Divonis 1,3 bulan Penjara

akhirnya menyatakan Junaidi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Keuangan Pemkab Langkat, ketika itu terbukti bersalah.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Mantan  Pembantu  Bendahara  Keuangan  Divonis 1,3 bulan Penjara
IST
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN- Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartanto, pada persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua kegiatan fiktif di Sekretariat Daerah Pemkab Langkat tahun 2008 silam, akhirnya menyatakan Junaidi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Keuangan Pemkab Langkat, ketika itu terbukti bersalah.

Bertempat di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Suhartanto dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana penjara kepada Junaidi selama selama satu tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta sebsider satu bulan penjara.

Terdakwa juga dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 271,950 ribu, dengan ketentuan jika dalam batas waktu tertentu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang belum juga dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilelang. Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama dua bulan (subsider dua bulan penjara).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi, S.sos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar Suhartanto, Selasa (12/2/2013).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tipikor, atau sesuai dengan dakwaan subsider JPU. Sehingga dakwaan primair yang didakwakan oleh JPU berupa pasal 2, dianggap oleh hakim tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari pasal 2 tersebut.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved