Belanjakan Uang Palsu, Mustakim Dihukum 2 Tahun Penjara
Mustakim (27), warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Mesuji terdakwa pengedar uang palsu sebanyak
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Mustakim (27), warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Mesuji terdakwa pengedar uang palsu sebanyak Rp 4,1 juta dihukum 2 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sri Suharini pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/2/2013) mengatakan, Mustakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan rupiah palsu.
Atas perbuatanya Mustakim terbukti melanggar Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang.
Selain itu Mustakim juga dihukum membayar denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mustakim selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara," ujar hakim Sri Suharini.
Terungkap dalam persidangan Mustakim membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dengan membeli satu bungkus rokok di warung milik Edison.
Dengan membeli rokok tersebut, Mustakim berharap mendapatkan uang asli. Namun nasib sial menimpa Mustakim, karena sang pemilik warung ternyata curiga dengan uangnya Mustakim.
Kasus yang menimpa Mustakim tersebut, bermula dari dirinya membeli uang palsu Rp 4,1 juta dengan harga Rp 1,5 juta uang asli.
Mustakim membeli uang palsu tersebut dari Aryo (DPO) di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat pada 27 Oktober 2012.
Dua hari kemudian, Mustakim yang mengendarai sepeda motor berhenti di sebuah warung di Jalan Pagar Alam, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Sesampai diwarung tersebut, Mustakim mengeluarkan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari kantong celana panjangnya.
Setelah Mustakim menyerahkan uang tersebut, ternyata pemilik warung Edison merasa curiga terhadap uang yang diberikan tersebut.
Lalu Edison mendekati Mustakim dan memintanya jangan pergi dulu. Lalu Edison mengambil kunci motor Mustakim. Setelah itu Edison menelepon Frensi adiknya.
Kemudian Edison bersama Frensi meminta penjelasan kepada Mustakim terkait uang palsu tersebut. Kemudian keduanya membuka pakaian Mustakim dan menemukan uang palsu sejumlah Rp 350 ribu yang disimpan di celana dalamnya.
Keduanya juga menemukan uang palsu lainnya sejumlah Rp 3.650.000 di tanah dekat warung.
Menyadari aksinya terbongkar, lalu Mustakim melarikan diri ke arah kebun di seberang jalan. Namun masyarakat sekitar mengejar dan berhasil menangkapnya.
Lalu Mustakim diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: