Jejak Kriminal Mbah Tarman: Penipuan Jual Beli Samurai, Kini Diduga Palsukan Cek Rp3 M Mahar Sheila
Mbah Tarman diduga telah memalsukan cek Rp3 miliar yang ia gunakan sebagai mahar pernikahan untuk Sheila Arika.
Ringkasan Berita:
- Sosok Mbah Tarman menjadi sorotan setelah memberi mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi Sheila Arika.
- Mbah Tarman rupanya pernah terjerat kasus penipuan jual beli pedang samurai.
- Terbaru, Mbah Tarman diduga memalsukan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar untuk Sheila Arika.
TRIBUNNEWS.com - Sosok Mbah Tarman (74), warga Desa Duren, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan setelah memberi mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar saat menikahi perempuan asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sheila Arika (24).
Sebelum menikah dengan Sheila, Mbah Tarman rupanya pernah terjerat kasus penipuan jual beli pedang samurai dan dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara.
Jejak kriminal Mbah Tarman ini dibenarkan Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan Mbah Tarman memang pernah melakukan penipuan pada 2022, dan sudah diproses secara hukum.
"Benar, (Mbah Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai," jelas Wahyu, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
"Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan," lanjut Wahyu.
Baca juga: Cek Rp3 M Mbah Tarman Sudah Bisa Dicairkan, tapi Ibu Sheila Tak Tahu Asli atau Palsu, Percaya Anak
Kasus penipuan yang dilakukan Mbah Tarman ini bermula pada 1 Juli 2016, saat ia bertemu dengan seorang saksi bernama Kamid, di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya membahas pedang samurai yang disebut-sebut memiliki nilai hingga Rp20 triliun.
Pada pertemuan selanjutnya, Mbah Tarman mengaku kepada Kamid, telah memiliki calon pembeli.
Ia lantas meminta dana operasional kepada Kamid, dengan janji akan membagi hasil penjualan samurai sebanyak Rp3 triliun.
Kamid yang tergiur pun memberikan uang kepada Mbah Tarman secara bertahap dengan total Rp240 juta.
Sayang, janji Mbah Tarman soal uang bagi hasil tidak pernah ada.
Untuk meyakinkan perbuatannya, Mbah Tarman diketahui membuat surat palsu yang diklaim berasal dari sebuah bank, serta lembaga lain, seperti Kantor Pajak, Purbakala, hingga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, semua dokumen itu palsu.
Diduga Palsukan Cek
Terbaru, Mbah Tarman diduga memalsukan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar untuk Sheila Arika dalam pernikahan yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (8/10/2025).
Dugaan ini semakin menguat setelah beredar luas di media sosial, penampakan cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Masa-Lalu-Mbah-Tarman-Terbongkar-Eks-Napi-Kasus-Penipuan-Jual-Beli-Samurai-Seharga-Rp20-Triliun.jpg)