Siswi SD di Banggai Dirudapaksa Ayah dan Kakak lalu Dijual Ibu, Ini Kata Pemerintah
Siswi SD 11 tahun di Banggai Kepulauan jadi korban pemerkosaan ayah dan kakak, dijual ibunya. Delapan pelaku ditangkap.
Ringkasan Berita:Anak 11 tahun di Banggai Kepulauan jadi korban pemerkosaan dan eksploitasi keluarga.Delapan pelaku, termasuk ayah, kakak, dan ibu korban, resmi ditangkap polisi.Korban kini dalam perlindungan dan pendampingan trauma oleh P3AP2KB.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SD berusia 11 tahun di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menjadi korban kejahatan seksual berantai yang melibatkan ayah, kakak, pacar, dan bahkan ibu kandungnya sendiri.
Pelaku utama termasuk ayah kandung (SY), kakak kandung (IY), pacar korban (DT), dan ibu kandung (AT) yang diduga menjual korban kepada pria lain untuk layanan seksual.
Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat pria lain yang menggunakan jasa seksual korban.
Dua di antaranya adalah anak di bawah umur dan tidak ditahan.
Eksploitasi seksual dilakukan secara sistematis, dimulai dari kekerasan seksual oleh keluarga sendiri, lalu dijual oleh ibu kandung dengan tarif Rp50 ribu. Korban kini berada di rumah perlindungan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kejadian tersebut.
"Kami prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yaitu orangtua kandung, kakak kandung, dan lima pelaku lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
KemenPPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD-PPA Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banggai Kepulauan, terkait kasus ini.
"Dalam kasus ini, anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi juga karena patriarki yang mengakar kuat dalam keluarga. Keluarga yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak malah menjadi pelaku kekerasan," ujarnya.
Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan telah menjalani pemeriksaan medis, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Pendampingan kasus ini telah dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Banggai Kepulauan, baik kepada korban maupun kepada dua terlapor berusia anak yang masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan hukum.
"UPTD PPA Sulteng sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban dan bersama dengan Dinas P3P2KB Banggai Kepulauan sedang melakukan upaya untuk mengakseskan korban beserta adiknya di Sentra Kemensos sebagai salah satu langkah untuk memastikan pengasuhan anak kedepannya" ujarnya.
Arifah mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk melakukan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan perlindungan.
"Kami juga mendorong untuk kedua Anak yang saat ini sedang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mendapatkan pembinaan yang komprehensif dan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak sebagai upaya mengembalikan kehidupannya di masyarakat," pungkasnya.
Bank Tanah Siapkan 1.550 Hektare Lahan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Nugroho, Kepala Divisi Hukum Polri yang Baru, Pernah Jabat Kapolda Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Sosok 4 Kapolda Baru Hasil Mutasi Kapolri September 2025: Babel, Lampung, Sulteng, Sulsel |
![]() |
---|
BMKG Catat 3 Gempa Beruntun Pagi Ini, 24 September 2025: Dari Sulteng hingga Sumut |
![]() |
---|
5.360 Anak Keracunan MBG, Pakar Bongkar Titik Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.