Rabu, 8 April 2026

Dua Pekan Tim Gabungan Mabes Polri Intai Pengedar Narkotika

Seorang personel kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri bernama Kris Subandriyo, dihadirkan sebagai saksi bagi

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang personel kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri bernama Kris Subandriyo, dihadirkan sebagai saksi bagi tujuh terdakwa perkara sindikat pengedar narkoba internasional jenis sabu seberat 2.945 gram dari Malaysia yang diedarkan di Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Kris menjelaskan bahwa operasi penangkapan setelah bergabung dengan petugas Polda Sumut, melakukan pengintaian kepada para terdakwa selama dua pekan di Tanjung Balai, Asahan.

"Pada awalnya kami mendapat info dari masyarakat terkait adanya sindikat narkotika asal Malaysia ke Medan. Kemudian dibentuklah tim gabungan yang selanjutnya menangkap Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay), di Komplek Perumahan Cemara Asri. Dari tangan Yusuf dan Andika, petugas menyita sabu-sabu seberat 2.945 gram," ujar saksi, Rabu (22/5/2013).

Setelah berhasil mengamankan dua orang yakni Yusuf dan Andika, ditemukan fakta bahwa mereka diperintahkan seorang bernama Ahay. Hal itu terungkap saat petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut. Fakta lain juga menyebutkan, bahwa keduanya yakni Yusuf dan Andika, diperintahkan Ahay untuk mengirimkan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Ati, dengan perjanjian uang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu sebagai upah.

"Selanjutnya kami melakukan pelacakan. Awal Oktober, tim berada di Tanjung Balai. Saya di Tanjungbalai ada sekitar dua pekan melakukan pengintaian," ungkapnya.

Menurutnya, tim gabungan kepolisian pun mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di Tanjung Balai.

"Saya sudah tahu keberadaannya. Kegiatan yang mereka lakukan seputar peredaran narkotika. Kegiatan itu juga melibatkan ABK (Anak Buah Kapal) diantaranya si Unyil dan Budianto. Saya baca situasi hampir dua pekan di Tanjung Balai. Selama itu saya terus memantau," ungkapnya.

Selanjutnya, Ahay diamankan di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada  15 Oktober 2012.

"Saya memang tidak ikut ke lokasi penangkapan. Saya hanya mendapat info dari tim di lapangan. Barang itu berasal dari Malaysia dibawa ke Tanjung Balai melalui kapal feri.

Kapal itu juga mengangkut penumpang. Namun Ahay tewas tertembak karena melawan dan berusaha melarikan diri. Otak pengedar sabunya adalah Ahay. Sementara seseorang bernama Chicago telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Disebutkannya, tim gabungan kepolisian juga mengamankan Ati, di Bandara Polonia Medan. Dengan demikian ada tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan petugas.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu.

"Untuk penangkapan Budianto, ada empat handphone yang diamankan serta sabu yang telah diurai beberapa bagian. Majelis hakim, Tim Mabes Polri juga telah memusnahkan sebagian barang bukti sabu yang terbungkus kardus kuning," terang jaksa.

Dalam persidangan tujuh terdakwa yang disidang secara terpisah diantaranya Andika, Syaiful, Budi Winarno dan Yusuf, Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved