Senin, 20 April 2026

Dua Pekan Tim Gabungan Mabes Polri Intai Pengedar Narkotika

Seorang personel kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri bernama Kris Subandriyo, dihadirkan sebagai saksi bagi

Editor: Dewi Agustina

Terpisah, Ayu Rosalin selaku penasehat hukum terdakwa Budianto, mengaku semua keterangan saksi dalam persidangan bohong. Sebab saksi sebenarnya tidak berada di lokasi penangkapan.

"Klien saya ditangkap di Kisaran. Bukan di Tanjung Balai. Kata polisi klien kami ditangkap atas keterangan Ahay. Kapan mereka interogasi Ahay, sedangkan dia sudah tewas ditembak saat berusaha melarikan diri dalam penangkapan. Klien saya memang mengenal Ahay dan Masyudi. Tapi dia tidak terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved