Rabu, 3 September 2025

Buronan Kasus Illegal Logging Kayu Cendana Digelandang ke Rutan

Saya siap menjalani hukuman yang sudah diputuskan oleh pengadilan mulai hari ini sampai selesai

Editor: Hendra Gunawan
POS KUPANG/JUMAL HAUTEAS
Terpidana kasus gubalan kayu cendana, Paulus Kefi (53), diborgol dan digelandang jaksa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kefamenanu, Kamis (15/8/2013). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU-- Saya siap menjalani hukuman yang sudah diputuskan oleh pengadilan mulai hari ini sampai selesai. Memang saya kurang mengurus administrasinya saat itu. Saya juga meminta istri saya menjual rumah kami di Kefamenanu untuk penyelesaian kuliah dan sekolah anak-anak saya.

Demikian diungkapkan Paulus Kefi (53) kepada Pos Kupang di Kantor Kejari Kefamenanu. Kamis (15/8/2013). Kefi  adalah terpidana kasus tatalan atau gubalan kayu cendana dan menjadi buronan Kejari Kefamenanu sejak tahun 2010 lalu. Dia dibekuk tim Kejari Kefamenanu di alun-alun Puputan Renon, Denpasar Bali, Rabu (14/8/2013) petang.

Diuraikannya, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, dirinya siap menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim, termasuk subsidair dari denda sebesar Rp 30 juta rupiah yang harus dibayarkannya. "Saya mau ambil uang Rp 30 juta dari mana untuk bayar denda. Jadi, saya hitung masuk penjara dua tahun," urainya.

Menyangkut informasi kepada keluarganya, Kefi menuturkan, anak-anaknya di Denpasar sudah mengetahui kalau dirinya  ditangkap Kejari Kefamenanu untuk menjalani hukuman penjara.

"Ini terkait kesalahan saya karena tidak mengurus administrasi kayu-kayu dengan baik. Tetapi yang saya mengerti waktu itu, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) itu baru akan diproses setelah kayunya mau dibawa keluar daerah. Karena SKSHH itu masa berlakunya hanya tiga hari, tidak ada yang satu bulan. Jadi, saat ini, biar saya yang menghadapinya sendiri. Nanti setelah di penjara pasti ada waktu berkunjung. Saat itu baru istri dan keluarga saya boleh menjenguk saya," tuturnya.

Dirinya, kata Kefi, tidak berniat melarikan diri dari perintah hukum. Namun pada hari eksekusi tahun 2010 lalu, saat dirinya mendatangi Kantor Kejari Kefamenanu, sesuai dengan surat panggilan eksekusi yang diterimanya dari kejaksaan, tidak menemui eksekutornya. Karena Kasi Pidum Kejari Kefamenanu waktu itu, sakit dan sedang menjalani operasi hernia di luar Kefamenanu.

"Saya datang ke sini (Kantor Kejari Kefamenanu, Red) sesuai surat panggilan eksekusi. Tetapi saya hanya bertemu satu orang pegawai di sini dan eksekutornya tidak ada. Saya pun pulang dan langsung urus surat dari kantor lurah, lalu mulai mencari uang untuk biaya hidup saya dan keluarga, termasuk untuk biaya kuliah dan sekolah dan anak-anak saya," tutur Kefi.

Keberadaannya sejak tahun 2010 hingga sebelum ditangkap tim Kejari Kefamenanu, Rabu (14/8/2013), Kefi menuturkan, dirinya menjalankan bisnis kayu tua, dibeli dari Kefamenanu dan dijual kembali ke Denpasar-Bali sehingga dirinya tidak menetap, melainkan selalu pergi-pulang Kefamenanu-Denpasar, bahkan hingga ke Timor Leste.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan