Rabu, 3 September 2025

Dua Bangunan Tower Seluler Baru Disegel Satpol PP Pemkab Madiun

Sebanyak 2 bangunan tower seluler yang hampir selesai disegel petugas Satpol PP Pemkab Madiun

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , MADIUN-Sebanyak 2 bangunan tower seluler yang hampir selesai disegel petugas Satpol PP Pemkab Madiun, Jumat (27/9/2013). Kedua tower seluler itu dibangun di atas lahan milik warga dengan sistem kontrak tanah itu, dibangun di Desa Tulungrejo, Kecamatan Madiun dan Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kedua bangunan yang sudah hampir selesai bangunan dan sistem jaringannya ini, belum mengantongi ijin sama sekali di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Madiun.

Berdasarkan kondisi di lapanga, bangunan tower di lahan seluas 15 meter x 20 meter persegi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Madiun ini sudah berdiri menara besi puluhan meter.

Selain itu, jaringan kelistrikan hanya tinggal memasang serta menyelesaikan pagar kelilingnya. Namun, karena belum mengantongi ijin sama sekali maka petugas Satpol PP meminta petugas yang bekerja membangun tower itu segera menghentikan proyek pembangunannya itu.

Oleh karenanya, petugas Satpol PP langsung menyegel bangunan itu dengan menancapkan tulisan "Ditutup Karena Belum Memiliki Ijin dari Pemerintah Kabupaten Madiun".

Kasi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) dan Penindakan Satpol PP Pemkab Madiun, Tony Agus Purnomo mengatakan jika kedua tower seluler ini disegel karena belum mengantongi ijin sama sekali. Baik berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin lingkungan (HO) maupun Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Oleh kerannya, pihaknya langsung menyegel bangunan kedua tower itu dan meminta petugas pembangunan dan pelaksana proyeknya segera menghentikan penyelesaian pengerjaan bangunan itu.

Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono menegaskan dari sebanyak 108 tower seluler atau menara telekomunikasi alias Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Madiun, rata-rata 98 persen sudah berijin. Menurutnya, penertiban tower seluler tidak hanya dilaksanakan bagi bangunan baru yang belum berijin, bagi yang ijinya habis juga bakal ditertibkan.

"Karena kami tertib melaksanakan pendataan dan penyegelan, akhirnya semua bisa berijin hampir 98 persen sudah berijin semua. Yang belum berijin hanya 2 bangunan baru itu," pungkasya.

Sementara, sejumlah pekerja yang sibuk mengerjakan tower seluler di Desa Tulungrejo, Kecamatan Madiun mengaku tidak bisa memberikan keterangan lantaran hanya sebagai pekerja. Sedangkan mandornya sedang sibuk mengecek pekerjaan menara lainnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan