Polresta Pekanbaru Serahkan 4 Tersangka Illegal Logging ke Kejari
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Rabu (23/10/2013) menyerahkan 4 tersangka illegal logging dan barang
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Rabu (23/10/2013) menyerahkan 4 tersangka illegal logging dan barang buktinya alias tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Tahap II tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Pantauan Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network) di kantor Kejari Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, penyidik hanya membawa tiga tersangka yakni Fahruddin alias Husni, Andri, dan Erson ke Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat oleh pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Sesampainya di kantor penegak hukum berseragam coklat tua itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke gedung Pidana Umum (Pidum) untuk menjalani proses administrasi tahap II.
Sementara itu tersangka Zainal tidak dibawa ke Kejari Pekanbaru karena sakit. Walaupun begitu berkasnya tetap diserahkan ke JPU untuk tahap II.
Setelah melaksanakan proses administrasi tahap II, ketiga tersangka langsung dibawa petugas Kepolisian dan Kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A, Kulim, Pekanbaru.
Menurut Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Heru Winoto SH, tahap II empat tersangka ilegal logging jenis kayu daru-daru yang ditangkap di KM 17, Kecamatan Rumbai itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
"Jadi setelah kita nyatakan P21, maka hari ini (Rabu) penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau tahap II ke kita," ujar Heru.
Tersangka yang diserahkan baru tiga karena tersangka Zainal masih dirawat di rumah sakit.
"Walaupun begitu berkas yang kita terima tetap untuk 4 tersangka," kata Heru.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 50 Huruf F dan H UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketika ditanya kapan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan Heru mengatakan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas keempat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan. "Berkasnya kita limpahkan ke pengadilan setelah dakwaannya kita siapkan," ucap Heru.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar SIK sebelumnya kepada Tribun Pekanbaru mengatakan, berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap, namun kasusnya masih terus dikembangkan, karena hingga kini pemilik kayu ilegal logging dan UD Pemanfaatan tempat penyimpananan kayu dengan inisial As belum tertangkap.
"Status As sudah DPO. Sampai saat ini kami belum mengetahui dimana keberadaan As. Namun, kita tetap berusaha mencari informasi tentang keberadaan As. Mudah-mudahan dalam waktu dekat As segera kita tangkap," ujar Arief.
Seperti diketahui, keempat tersangka ilegal logging tersebut, masing-masing adalah dua orang sopir truk, yakni Andri (37) warga Palas dan Erzon (57) warga Jalan RGM Rumbai. Kemudian, Fahruddin alias Husni, seorang pekerja kayu ilegal logging yang tinggal di depan gudang UD Pemanfaatan, KM 17, Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, dan
pengelola UD Pemanfaatan Zainal ditangkap, Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.