Selasa, 11 November 2025

Camat dan Lurah di Manado tak Tahu soal Email PNS

Sejumlah pegawai negeri sipil di Sulawesi Utara kaget ketika mendengar mereka diminta memakai

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWs.COM, MANADO - Sejumlah pegawai negeri sipil di Sulawesi Utara kaget ketika mendengar mereka diminta memakai email dengan domain @pnsmail.go.Id.

Aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2014 sesuai perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

"Saya tidak tahu aturan itu. Baru dengar ini. Selama ini saya pakai email yahoo- mail. Termasuk kalau urusan surat-menyurat di kantor pakai itu (yahoo-mail)," kata seorang PNS di Pemprov Sulut yang minta dirahasiakan namanya, Kamis (2/1/2013).

Dia pun siap untuk membuat email baru guna memperlancar pekerjaannya. Email itu hanya akan dia gunakan untuk urusan kantor, sementara untuk lainnya, tetap menggunakan yahoo-mail. "Kita ada facebook pakai email (yahoo-mail) itu," katanya disusul derai tawa.

Senada diungkapkan Kabag Kesra Pemkot Bitung, Victorine AE Lengkong. Dia mengaku baru tahu ada surat edaran tersebut dan dia pun siap sesegara mungkin membuat akun email baru. "Sebenarnya saya sudah punya email," ungkapnya.

Sejumlah camat dan lurah di Kota Manado pun baru mendengar adanya surat edaran tersebut. Camat Tuminting, Rivo Koloaij, Camat Paal Dua, Argo Sangkai, Camat Malalayang, Danny Kumajas, Lurah Paal IV, Joice Sumolang dan Lurah Ranomut, Mercy Pongoh seolah koor mengaku tidak tahu terkait penyeragaman domain email tersebut.

"Saya belum tahu soal itu. Itupun saya tahu dari Anda," ungkap Sangkai ketika di konfirmasi via ponselnya, Kamis (2/1/2013).

Sementara itu, Rivo Koloaij, Camat Tuminting mengatakan kalau saat ini mereka hanya menggunakan email Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika ingin mengambil data PNS. "Biasanya kami hanya menggunakan email yang ada di Pemkot," ujarnya.

Danny Kumajas mengatakan hal yang sama. Namun menurutnya, kemungkinan hal tersebut baru akan disosialisasikan. Sebab, jika aturan tersebut diberlakukan per 1 Januari, maka pimpinan daerah baru akan menyosialisasikannya.

Selain domain @pnsmail.go.Id, mereka juga bisa menggunakan domain yang dimiliki masing-masing pemerintahan dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Selama ini, kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai atau pejabat yang menggunakan email nonpemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai dan pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Tags
Email
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved