Sabtu, 23 Agustus 2025

Pembantu Rektor Unsoed Bekerja Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka

Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Haryanto mengaku belum mendapat pemberitahuan

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Fajar Nugroho
Seorang warga melintas di depan gedung Laboratorium di Kampus Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto. 

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agus Setyawan menyatakan, penetapan Eko sebagai tersangka merupakan kelanjutan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium yang bergulir sejak 2011. Menurut Agus, kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 10 miliar.

"Eko Haryanto sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kalau sudah terpenuhi (pemeriksaannya) pasti (tersangka) akan kami tahan," kata Agus, Selasa (21/1/2014) malam.

Agus menjelaskan, Eko Haryanto menjadi tersangka terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan barang tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Rektor Unsoed, Edy Yuwono yang terlebih dulu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi CSR PT Antam bersama mantan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo.

Selain Eko, polisi telah menetapkan dua dosen Unsoed lain sebagai tersangka. Mereka yakni Ari, dosen Fakultas Peternakan dan Bondan, dosen Fakultas Pertanian. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai panitia pengadaan barang.

"Eko (Haryanto) belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan kami lakukan dalam waktu dekat. Sementara pemeriksaan mantan rektor tujuannya untuk mengetahui proyek-proyek sebelumnya yang diketahui oleh pimpinan universitas terdahulu atau saat itu," terang Agus.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan