66 Kali Mengutil Emas Baru Ketahuan
Juwarto (41) karyawan toko perhiasan emas , di Pasar Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan ditangkap polisi
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. MAGETAN-Juwarto (41) karyawan toko perhiasan emas Kendi Mas, di Pasar Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri perhiasan emas ditokonya. Yang memprihatinkan, tersangka ini mengaku mencuri sebanyak 66 kali. Akibat aksinya itu toko perhiasan emas itu menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.
Menurut Kapolsek Kawedanan AKP Wukir Dwi Siswanto, tersangka Juwarto warga Desa/Kecamatan Kawedanan ini melakukan pencurian perhiasan emas tidak serta merta beberapa gram, namun sedikit-demi sedikit.
"Tersangka ini mengambil emas itu sedikit-sedikit, mungkin satu gram, setengah gram,"kata Kapolsek AKP Wukir kepada Surya, Kamis (20/3/2014).
Sesuai keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut AKP Wukir, setiap ada kesempatan dan ada percahan emas kecil-kecil sisa dimasak untuk perhiasan. Karena itu aksi yang dilakukan tersangka tidak mudah diketahui.
"Makanya sampai berpuluh kali aksi yang dilakukan tersangka ini baru diketetahui,"ujarnya.
Sebenarnya, tambah AKP Wukir, pemilik toko perhiasan emas Kendi Mas sudah curiga. Setiap membuat perhiasan emas, setelah ditotal selalu kurang beberapa miligram, sampai beberapa gram.
"Yang diambil tersangka itu emas murni yang kecil-kecil.,"kata AKP Wukir.
Namun, kata mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini, untuk mencurigai dan menuduh salah satu perajin atau karyawan itu pemilik toko perhiasan mengalami kesulitan.
"Rata-rata, perajin yang membuat perhiasan dan karyawan toko sudah bekerja disitu sudah lama. Jadi sangat sulit mencurigai apalagi menuduh,"jelas AKP Wukir sambil mengatakan tersangka ini sudah bekerja di toko perhiasan emas itu lebih kurang 15 tahun.
Karena itu, tersangka bapak dua anak ini sangat dipercaya oleh pemilik toko perhiasan emas, malah kalau pemilik ada kepentingan diluar kota, tersangka dipercaya menjaga toko. Wajar kalau aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini tidak mudah diketahui.
"Ini memang aneh, 66 kali mencuri baru ketahuan. Jadi pantas kalau kerugian yang diderita toko itu relatif besar,"ujar Kapolsek bertubuh subur ini.
Polisi kesulitan menemukan barang bukti emas yang dicuri tersangka ini. Tapi ada beberapa emas yang berupa perhiasan emas tidak dijual namun digadai di perum pegadaian setempat. Sampai tersangka ditangkap polisi hanya menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu sisa penjualan emas curianya, dan slip pegadaian.
"Makanya polisi tidak menemukan barang bukti berupa emas atau perhiasan emas. Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"kata AKP Wukir.
Dikatakan AKP Wukir, untuk memtanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, karena aksi yang dilakukan tersangka tanpa melakukan pengrusakan dan pemberatan. Untuk itu tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.