10 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel Kawan Kenjeran Park Surabaya
sedikitnya 10 pasangan mesum terjaring razia di dua hotel mini dikawasan Kenjeran Park (Kenpark) Jumat (19/09/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Disparta, Polrestabes dan Gartap III mengamankan sedikitnya 10 pasangan mesum dari dua hotel mini dikawasan Kenjeran Park (Kenpark) Jumat (19/09/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sasaran awal dalam razia ini adalah Rumah Hiburan Umum (RHU) dan yustisi adalah Motel Mini dan Hotel Sirkuit yang berada di kawasan Kenpark.
Diduga kuat razia ini bocor , karena saat petugas gabungan ini datang ke Motel Mini, lokasi tersebut gelap tanpa penerangan, dugaan kuat lampu sengaja dimatikan.
Beberapa petugas disebar untuk menyisir bagian dalam ruangan, dan hasilnya petugas mendapati 10 pasangan bukan suami istri yang berusaha kabur dari Motel Mini, namun mereka berhasil diamankan petugas.
Setelah memastikan sudah tidak ada lagi pasangan mesum yang berada di dalam Motel Mini, petugas bergeser ke Hotel Sirkuit yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Motel Mini.
Di lokasi ini petugas juga melakukan penyisiran, namun kondisi yang gelap, upaya petugas melakukan penyisiran tidak mendapatkan hasil.
Tapi ketika memeriksa ijin usaha dari Hotel Sirkuit, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan ijin sebagaimana mestinya.
Kabid Pengawasan Satpol PP Surabaya Joko Wiyono, mengatakan pihaknya mengamankan 10 pasangan mesum di Motel Mini, dan melakukan penyegelan Hotel Sirkuit karena beroperasi tanpa kelengkapan ijin.
“Ada 10 pasangan bukan suami istri yang diamankan dan penyegelan Hotel Sirkuit,” jelasnya,
Terkait dengan penyegelan yang hanya dilakukan pada Hotel Sirkuit, menurutnya langkah penyegelan dilakukan tentunya harus sesuai dengan prosedur.
Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, pertama mengirimkan surat teguran pertama sampai ke tiga kali.
”Bila pemilik hotel masih tetap buka yang jelas melanggar, maka akan langsung dilakukan penyegelan sesuai dengan rekom dari dinas pariwisata,” ujarnya.
Selain melakukan razia terhadap pasangan mesum, petugas juga membawa barang bukti pelaku berupa sepeda motor, ”Satpol PP hanya bertindak untuk pengamanan, selanjutnya akan diserahkan ke aparat yang berwajib yakni Kepolisian,” katanya.
Kadisbudpar Surabaya Wiwik Widayati yang memimpin langsung penyegelan hotel mengatakan hotel ini tidak memiliki Tanda Daftar Usaha pariwisata (TDUP).
Sesuai peraturan daerah, melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan, pasal 3 (1), huruf C, D, E dan F.