Senin, 10 November 2025

Berita Ekslusif Jawa Timur

Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan

“Dari 11 pabrik di Karanglo (Malang) akan dirampingkan jadi tiga pabrik,” kata Jason kepada Surya, Selasa (23/9/2014).

Intentblog
Perokok aktif. 

Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan.

Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.

Di antaranya tentang keharusan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar foto-foro penderita penyakit akibat rokok.

Seperti foto kanker mulut, kanker leher, kanker paru, dan  tengkorak. Inilah foto yang biasa disebut sebagai gambar seram rokok.

Nah dampak pembatasan cara beriklan dan  keharusan memuat gambar seram di bungkus rokok itulah yang kini dirasakan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved