Minggu, 31 Mei 2026

Resahkan Warga Pelaku Penjual Togel Ditangkap Polisi

Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45)

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA --  Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45) warga Kampung Palembang Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kamis (2/10/2014) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa du buku rekapan togel, satu unit handphone dan uang Rp 320.000.

"Perjudian togel yang dilakukan pelaku, selama ini  meresahkan masyarakat di Kampung Palembang Desa Sinar Manik, laporan dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi penjualan, pelaku juga menerima pesanan nomor togel dengan cara melalui SMS," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan kepada bangkapos.com, Senin (6/10/2014).

Sumber: Bangka Pos
Tags
togel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved