Kamis, 9 Oktober 2025

Hilang Kontak 7 Bulan, Keluarga TKW di Jember Melaporkan Perusahaan PJTKI

Keluarga seorang tenaga kerja wanita (TKW) Wiwik Yuliati (36), asal Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji melaporkan PJTKI PT Lia Central Utama

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berbincang dengan tenaga kerja wanita (TKW) saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Keluarga seorang tenaga kerja wanita (TKW) Wiwik Yuliati (36), asal Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji melaporkan PJTKI PT Lia Central Utama yang merekrut Wiwik ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Rabu (5/11/2014).

Sebab keluarga mencurigai, perusahaan itu menyalahi prosedur saat merekrut Wiwik. Bahkan keberadaan Wiwik di Malaysia baru diketahui keluarga, saat ia menelepon bulan Oktober lalu.

Tidak hanya memberitahu keberadaannya, Wiwik juga memberitahu kalau dirinya mengalami kecelakaan yakni terjatuh dan tulang punggungnya retak.

Berbekal dari telepon Wiwik itulah, suaminya Slamet Hartono mengurus sejumlah dokumen dan meminta bantuan Migrant Care di Jakarta. Akhirnya pada 1 November lalu, ibu tiga anak tersebut bisa pulang ke rumahnya.

Kepergian Wiwik ke Malaysia selama tujuh bulan, juga tidak diketahui suaminya. Slamet mendapati bahwa dokumen yang dipakai perekrut dari PJTKI PT Lia Central Utama ternyata palsu.

Dokumen milik Wiwik dipalsukan, seperti KTP, KK, juga surat izin dari keluarga atau suami. "Istri saya juga tidak melalui pelatihan, tiba-tiba saja langsung diberangkatkan," ujar Slamet.

Saat di Malaysia, Wiwik dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, perawat orang jompo, dan pelayan toko.

Dan selama tujuh bulan itu, ia tidak mendapatkan gaji. Bahkan ponsel pribadinya juga disita. "Karena mengalami kecelakaan itulah, istri saya memberitahu," katanya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember, Sugeng Heri Mulyono mengatakan telah menerima pengaduan tersebut.

"Jika memang ada keberataan atau keluarga yang dirugikan.maka selanjutnya kami akan telusuri dengan memanggil pihak-pihak yang terkait" ujar Sugeng.

Dari beberapa dokumen yang diperiksa, termasuk paspor yang digunakaan untuk memberangkatkan Wiwik ke Malaysia, diketahui ternyata korban diberangkatkan mengunakaan paspor wisata.

Hal itu, kata Sugeng, sudah jelas melanggar peraturan karena TKW berangkat memakai paspor kerja bukan wisata.

"Kalau ada unsur pemalsuan dokumen, nanti kami akan kerjasama dengan kepolisian karena itu sudah masuk ranah hukum," tegas Sugeng.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved