Rabu, 27 Agustus 2025

Sultan Minta Instansi Sajikan Buah Lokal Dalam Setiap Rapat

Nantinya di dalam rapat-rapat akan disajikan buah-buahan lokal, seperti salak dan klengkeng

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Edaran Nomor : 910/0072 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dalam upaya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tersebut memuat beberapa instruksi Gubernur yang ditujukan kepada Para Bupati dan Wali Kota se DIY, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Kepala BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto, mengatakan salah satu poin dalam edaran tersebut adalah mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan dengan menyajikan menu makanan tradisional yang sehat, dan atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan dan rapat.

"Nantinya di dalam rapat-rapat akan disajikan buah-buahan lokal, seperti salak dan klengkeng. Dengan begitu bisa meningkatkan produksi para petani buah lokal," ungkap Iswanto di komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (12/1/2015).

Ada beberapa poin pokok yang terdapat dalam surat edaran tersebut, misalnya melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Tidak hanya sebatas itu, Gubernur juga mendorong penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi, penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai.

"Beberapa langkah yang bisa ditempuh dalam penghematan sektor tersebut adalah membatasi perjalanan dinas, membatasi rapat di luar kantor, dan mendayagunakan fasilitas kantor yang ada," ungkap Iswanto.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan