Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan Disita KPK

Selain rumah batik milik Fuad Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra

Editor: Sugiyarto
surya/Ahmad Faisol
Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan di Jalan KH Moh Holil Gg VIII/9 Kelurahan Demangan disita KPK, Rabu (18/2/2015). 

Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan