Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan Disita KPK
Selain rumah batik milik Fuad Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra
Editor:
Sugiyarto
surya/Ahmad Faisol
Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan di Jalan KH Moh Holil Gg VIII/9 Kelurahan Demangan disita KPK, Rabu (18/2/2015).
Fuad Amin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu telah ditetapkan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan Fuad Amin bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.