Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Serentak

Warga Gugat Paslon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun ke PTUN

Lima warga Sinduadi Mlati Sleman menggugat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman masih menyisakan persoalan.

Lima warga Sinduadi Mlati Sleman menggugat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Para pelawan adalah Muridi Atmadja, Murdiyana, F Damar Pamungkas, Anang Kurniawan, dan Sigit Mardianto.

Meski demikian, Pengadilan TUN langsung mengeluarkan penetapan karena menilai tidak berhak menyidangkan sengketa Pilkada.

"Kami menggugat karena jangan sampai calon terpilih masih menyisakan masalah karena penetapan sebagai calon tidak sah," kata kuasa hukum warga, Abdurrachman, di Pengadilan TUN Yogyakarta, Rabu (16/12/2015).

Pihaknya menggugat Penetapan Ketua Pengadilan TUN Yogyakarta No 23/ PEN.DIS/ 2015/ PTUN.YK tertanggal 26 Nopember 2015.

Gugatan mereka sebelum penetapan itu adalah gugatan kepada KPU Sleman, KPU DIY dan KPU Pusat.

Mereka menilai lembaga Pemilu itu telah menyalahi undang-undang dengan menerbitkan surat keputusan pasangan calon kepala daerah.

"Kami ajukan perlawanan hukum mewakili mereka yang memiliki hak suara dalam Pilkada Sleman," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eko Yulianto, selain dihadiri oleh para penggugat juga wakil tergugat berlangsung singkat, tanpa dihadiri oleh perwakilan KPU Pusat.

Sidang gugatan perlawanan akan digelar lagi, 29 Desember 2015.

Abdurrachan menyatakan terkait dengan upaya hukum gugatan perlawanan dilakukan untuk adanya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah. Sebab, KPU tidak konsisten dengan peraturan yang dibuat sendiri.

"Terdapat cacat hukum atas putusan KPU Sleman, SE 706, kalau bertentangan dengan hukum ya semestinya batal demi hukum," ujarnya.

Penetapan Sri Muslimatun menyalahi karena hingga saat ini ia masih menjadi anggota DPRD Sleman. Sehingga jika ia menang dan dilantik menjadi wakil bupati maka keputusan gubernur pun akan dinilai menyalahi aturan.

Menurut pelawan, Muridi Atmadja, dalam SE KPU disebutkan jika ada itikat baik dari calon dan belum ada penggantian antar waktu maka tetap diloloskan pencalonannya.

Namun SE itu tidak menjadi landasan hukum kuat karena hanya berupa SE.

Sri Muslimatun merupakan anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Ia menjadi calon wakil bupati namun belum di-PAW meski sudah dipecat oleh partai. Sementara penetapan oleh KPU Sleman mendahului surat edaran KPU Pusat.

Surat keputusan KPU Sleman yang menetapkan dua pasangan calon kepala daerah dikeluarkan pada 24 Agustus 2015 dengan nomor surat: 21/kpts/KPU/-Kab-013.329625/2015.

Sedangkan SE KPU Pusat dikeluarkan pada 21 Oktober 2015 dengan surat No. 706/KPU/X/2015. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved