Pilkada Serentak
Tuduhan-tuduhan Pelanggaran dalam Pilkada Karangasem Bali
Pasangan nomor urut satu Pilkada Karangasem Bali melayangkan gugatan penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut satu Pilkada Karangasem Bali melayangkan gugatan penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan yang beragendakan pembacaan gugatan, kuasa hukum pasangan Pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati membacakan sejumlah dugaan pelanggaran di hadapan tiga hakim MK, Anwar usman, Aswanto dan Maria Farida indarti.
"Dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, masif, sitematis, sehingga hal tersebut melanggar konstitusi," ujar kuasa hukum Paslon 1, Aan Eko Widiarto dalam sidang gugatan PHPKada di ruang panel dua lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1/2016).
Eko mengatakan, dugaan pelanggaran terstruktur yang terjadi yakni tidak disampaikannya formulir C6 yang merupakan undangan pemungutan suara.
Selain itu tidak dilakukannya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) sehingga muncul pemilih fiktif saat pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu.
"Pemilih fiktif ini ada dua. Pertama tidak terdapat dalam DPT namun ada undangan. Kedua masih adanya nama ganda, pindah domisili dan meninggal dunia, padahal sudah kami laporkan namun terjadi pembiaran," katanya.
Selain itu adanya pembiaran dari penyelenggara Pilkada saat pemungutan suara terjadi.
Pembiaran tersebut yakni adanya saksi pasangan calon nomor urut dua yang merupakan pemenang Pilkada, yang menggunakan atribut baik foto maupun tulisan masuk ke dalam TPS.
Hal tersebut melanggar aturan Pasal 30 ayat 3 PKPU nomor 10 tahun 2015.
"Kami telah laporkan kepada Panwaslu namun yang terjadi justru imtimidasi terhadap saksi yang melaporkan," katanya.
Selain itu pemohon juga melayangkan gugatan terkait tidak disampaikannya rekap perolehan suara berisi teli model C1 KWK terhadap saksi sehingga melanggar PKPU nomor 10/2015 pasal 55 ayat 4.
"Pembetulan teli dilakukan tidak sesuai dengan PKPU, karena pembetulannya dilakukan dengan di tipe-x dan dihitamkan sehingga itu rawan terhadap penggelembungan dan pengurangan suara," katanya.
Selain itu Paslon nomor urut satu juga menuding adanya keberpihakan kepolisian yang seharusnya bertugas untuk mengamankan, dan petugas Panwaslu yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pilkada dari tindakan curang.
Pada masa kampanye, salah seorang anggota Panwaslu, Ketut Subrata mengunggah foto kampanye salah satu pasangan calon Bupati/dan Wakil Bupati Karangasem.