Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak

Tuduhan-tuduhan Pelanggaran dalam Pilkada Karangasem Bali

Pasangan nomor urut satu Pilkada Karangasem Bali melayangkan gugatan penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aan Eko Widoarto (tengah), Maqdir Ismail (kiri), Kuasa Hukum Pasangan Calon? I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati dalam Sidang Pendahuluan Gugatan PHPKada Karangasem, Bali, Jumat (8/1/2015) di gedung mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut satu Pilkada Karangasem Bali melayangkan gugatan penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan yang beragendakan pembacaan gugatan, kuasa hukum pasangan Pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati membacakan sejumlah dugaan pelanggaran di hadapan tiga hakim MK, Anwar usman, Aswanto dan Maria Farida indarti.

"Dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, masif, sitematis, sehingga hal tersebut melanggar konstitusi," ujar kuasa hukum Paslon 1, Aan Eko Widiarto dalam sidang gugatan PHPKada di ruang panel dua lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1/2016).

Eko mengatakan, dugaan pelanggaran terstruktur yang terjadi yakni tidak disampaikannya formulir C6 yang merupakan undangan pemungutan suara.

Selain itu tidak dilakukannya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) sehingga muncul pemilih fiktif saat pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu.

"Pemilih fiktif ini ada dua. Pertama tidak terdapat dalam DPT namun ada undangan. Kedua masih adanya nama ganda, pindah domisili dan meninggal dunia, padahal sudah kami laporkan namun terjadi pembiaran," katanya.

Selain itu adanya pembiaran dari penyelenggara Pilkada saat pemungutan suara terjadi.

Pembiaran tersebut yakni adanya saksi pasangan calon nomor urut dua yang merupakan pemenang Pilkada, yang menggunakan atribut baik foto maupun tulisan masuk ke dalam TPS.

Hal tersebut melanggar aturan Pasal 30 ayat 3 PKPU nomor 10 tahun 2015.

"Kami telah laporkan kepada Panwaslu namun yang terjadi justru imtimidasi terhadap saksi yang melaporkan," katanya.

Selain itu pemohon juga melayangkan gugatan terkait tidak disampaikannya rekap perolehan suara berisi teli model C1 KWK terhadap saksi sehingga melanggar PKPU nomor 10/2015 pasal 55 ayat 4.

"Pembetulan teli dilakukan tidak sesuai dengan PKPU, karena pembetulannya dilakukan dengan di tipe-x dan dihitamkan sehingga itu rawan terhadap penggelembungan dan pengurangan suara," katanya.

Selain itu Paslon nomor urut satu juga menuding adanya keberpihakan kepolisian yang seharusnya bertugas untuk mengamankan, dan petugas Panwaslu yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pilkada dari tindakan curang.

Pada masa kampanye, salah seorang anggota Panwaslu, Ketut Subrata mengunggah foto kampanye salah satu pasangan calon Bupati/dan Wakil Bupati Karangasem.

"Indikasi keberpihakan pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem, sudah dilaporkan kepada Panwas Karangasem beberapa pejabat yang datang ke acara open house pasangan calon nomor 2 pada tanggal 19 Desember 2015," paparnya.

Kuasa hukum pemohon juga menyebutkan adanya dugaan money politics menjelang pilkada dilakukan.

Praktik tersebut yakni memberikan layanan bulldozer ke sejumlah desa.

Adanya pengundian kupon, yang berhadiah mobil dan motor, serta pemberian bahan bangunan senilai Rp 65 juta.

"Jasa bulldozer perjamnya Rp 600 ribu, kalau dilakukan berhari-hari sudah berapa nilainya," kata Eko.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut menurut kuasa hukum dilakukan di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.

Sehingga pelanggaran yang dilakukan tergolong masif.

"Sifatnya masif dan meliputi di delapan Kecamatan Karangasem, sehingga masuk sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Sementara itu pihak termohon melalui kuasa hukumnya, tidak memberikan tanggapan lantaran sidang hanya beragendakan pembacaan gugatan.

Termohon yakni KPU dan Panwaslu hanya meminta salinan revisi redaksional (Renvoi) gugatan dari pihak pemohon.

Sementara itu pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut dua IGA Mas Sumantri-I Wayan Artadipa yang diusung partai Nasdem, melalui kuasa hukumnya Taufik Basari memprotes perubahan dalil gugatan.

"Ternyata ada dalil-dalil baru yang sama sekali tidak ada pada permohonan awal yang kami terima, apakah itu diperbolehkan? Kalau menambah substasnsi kami keberatan," paparnya.

Hakim Anwar Usman mengatakan keberatan tersebut sebaiknya disampaikan pada saat sidang lanjutan yang akan dilakukan 13 Januari mendatang.

"Sebaiknya itu sampaikan saat sidang pembacaan tanggapan dan pembuktian," ujar Anwar Usman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan