Senin, 1 September 2025

Kapolresta Barelang Maafkan Pengusaha Properti Berlagak Polisi

Bos properti PT Jaya Putra Kundur, Teddy Yohanes, tergila-gila dengan dunia kepolisian, sehingga memiliki segala aksesoris berbau polisi.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika.
Tribun Batam/Eko Setiawan
Atribut dan kepangkatan Polri yang disita anggota Reskrim Polresta Barelang dari pengusaha properti sukses Batam, Teddy Yohanes, Kamis (23/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bos properti PT Jaya Putra Kundur, Teddy Yohanes, tergila-gila dengan dunia kepolisian, sehingga sebisa mungkin ia memiliki segala aksesoris berbau polisi.

Teddy tak sungkan merogoh kocek untuk mengoleksi atribut kepolisian di antaranya tongkat komando, pangkat, seragam, pin penghargaan hingga pelat nomor dinas Kapolresta Barelang.

Ia tidak menyadari perbuatannya sudah tak wajar sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, sudah memaafkan Teddy yang berdalih selama ini tak mengetahui perbuatannya keliru. Karena ulah Teddy, Kombes Helmy menjadi korban.

Beberapa waktu lalu Helmy tengah melintas di Nagoya, Batam. Ia melihat Toyota Inova berpelat nomor dinas Kapolresta Barelang melintas di depannya.

"Sekarang ini yang menjadi korban itu saya. Dan saya juga kemarin menemukan mobil itu melintas di kawasan Nagoya," cerita Helmy kepada wartawan, Kamis (23/6/2016).

Helmy meminta anggotanya menyelidiki pemilik mobil tersebut. Sebentar saja jajaran Satreskrim Polresta Barelang sudah mengantongi pemiliknya dan menyita mobil yang dimaksud Helmy.

Tempo hari, petugas menemukan rotator, sirine dan nomor dinas polisi berpelat palsu di dalam mobil Teddy. Beberapa hari kemudian petugas lalu memeriksa Teddy.

Pengusaha sukses ini mengungkapkan kecintaannya dengan dunia kepolisian. Sehingga ia sendiri bergaya seperti layaknya anggota polisi.

Selama bergaya seperti polisi, Teddy mengaku tidak pernah melakukan pemerasan ataupun merugikan orang lain. Semua perbuatan yang dilakukan itu hanya untuk hobi saja.

Helmy menganggap alasan Teddy masuk akan lalu memaafkannya. Ia meminta Teddy membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya yang memafkan dia. Karena tidak ada pidana yang bisa menjerat dia. Namun kita minta dia untuk membuat surat perjanjian," beber Helmy.

Sebelum bertemu Helmy, Teddy harus masuk ke ruang Jatanras Polresta Barelang, Kemudian menghadap Waka Polresta Barelang baru masuk ke ruangan Helmy.

"Saya suruh dia masuk ke ruang waka dulu, biar diceramahi. Kemudian masuk ke ruangan lain dan terakhir masuk ke ruangan saya. Saya memberitahu kalau perbuatan dia itu salah," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan