Kamis, 14 Mei 2026

Pimpinan Koperasi Sentra Dana Masuk Buronan Polda Jateng

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng memasukkan Yoe Gunawan, pimpinan Koperasi Sentra Dana Semarang, dalam daftar pencarian orang.

Tayang:
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Mansur K105-13
ILUSTRASI: Foto Terbaru Para DPO Teroris Kelompok Santoso pada Selasa (15/03) 2016 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng memasukkan Yoe Gunawan, pimpinan Koperasi Sentra Dana Semarang, dalam daftar pencarian orang.

Yoe menjadi DPO sejak 10 Mei 2016 karena diduga menipu tanah milik mantan wali kota Semarang periode 1990-2000, Soetrisno Suharto, seluas 85 ribu meter.

Kuasa hukum Soetrisno Suharto, Agung mengatakan pihaknya berharap penetapan DPO Yoe Gunawan bisa segera mengungkap penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yoe Gunawan agar melapor ke polisi. Apabila ada yang sengaja menyembunyikan, bisa terjerat hukum juga," ujar Agung, Senin (4/7/2016).

Kasus ini bermula saat Soetrisno meminjam uang kepada Koperasi Sentra Dana milik Yoe Gunawan pada 2009 lalu. Beberapa waktu kemudian, Yoe datang ke rumah Soetrisno saat sakit.

"Tanpa sepengetahuan anak-anaknya, Yoe datang menyerahkan kertas untuk ditandatangani istri Soetrisno. Dalam tekanan, istri Soetrisno menandatangani kertas itu yang ternyata isinya perjanjian jual beli tanah," kata Agung.

Dian Susilowati, anak Soetrisno, mengatakan sebelumnya ayahnya tidak terlibat perjanjian jual beli tanah terhadap Yoe Gunawan. "Tidak ada jual beli tanah, hanya utang piutang saja," kata Dian.

Dian menuturkan setelah surat itu ditandatangani ibunya, Yoe meminta empat sertifikat tanah milik Soetrisno di daerah Bukit Khayangan seluas 85 ribu meter persegi.

"Mengetahui sertifikat tanah berpindah tangan tanpa sepengetahuan Soetrisno, Dian melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

"Semoga bisa segera ditemukan orangnya," Dian berharap.

Kasubdit II Ekonomi Khusus Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime, AKBP Teddy Fanani, mengatakan Yoe Gunawan masuk DPO sejak 10 Mei 2016.

Tinggi Yoe sekitar 170 sentimeter, berat 70 kilogram, kulit putih, mata sipit berkacamata, alamat terakhir di Ngesrep. Polisi menjerat Yoe pasal berlapis yakni penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved