Minggu, 24 Agustus 2025

Pengakuan Freddy Budiman

Kapolri Belum Mau Tanggapi Laporan Polri Terhadap Koordinator KontraS

Tito mengatakan apa yang disampaikan oleh Haris masih bersifat informasi sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepolisian, TNI dan BNN.

Haris dilaporkan terkait tuduhan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengakuan Freddy Budiman yang mengatakan keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Terkait hal itu, Kapolri Jendral Tito Karnavian enggan menanggapi laporan pihaknya ke Bareskrim Polri.

"Terkait (laporan ke Bareskrim) itu, saya tidak mau menanggapi dulu. Tapi yang pasti, kami sedang membentuk tim untuk mensikapi itu, " kata Tito, Jumat (5/8/2016).

Tito mengatakan apa yang disampaikan oleh Haris masih bersifat informasi sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Nah dari informasi itu kan nanti diselidiki. Apakah benar informasinya atau salah, masyarakat harus tahu itu. Jangan langsung membenarkan satu informasi, harus dicek dulu kebenarannya," katanya.

Mantan Kepala BNPT itu menuturkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang dikomandoi oleh Irwasum untuk menyelidiki kebenaran informasi yang disampaikan oleh Haris.

"Tim ini, Irwasum, nanti akan dilebarkan lagi. Kami akan selidiki kebenaran dari informasi itu. Kalau memang benar pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kalau informasi itu salah, tidak benar, nanti masyarakat pasti menganggap kami menutup nutupi padahal tidak," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan