Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek yang Libatkan Mantan Pejabat Pemprov Lampung
Kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) Lampung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan proyek yang melibatkan oknum mantan pejabat Provinsi Lampung.
Ketua DPW APPBJI Lampung Heri Hidayat mengatakan, aparat kepolisian mestinya melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
“Ini dikarenakan ada pemberian uang ke pejabat negara,” ujar Heri dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/8/2016).
Menurut Heri, kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi.
Para pelakunya, kata Heri, bisa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Heri beranggapan modus penipuan investasi proyek tidak tepat karena mengaburkan kasus korupsinya.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang telah memberikan uang investasi serta untuk kepentingan proyek mana,” ujar Heri.
Kasus tipu-tipu proyek dilaporkan Djoko Prihartanto dengan laporan nomor: LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT.